Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank Jateng, Plafon Hingga Rp500 Juta

Program Kredit Usaha Rakyat dari Bank Jateng terdiri dari dua jenis.
Anik Sulistyawati
Anik Sulistyawati - Bisnis.com 22 September 2021  |  12:06 WIB
Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank Jateng, Plafon Hingga Rp500 Juta
Kredit Usaha Rakyat - Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Bank Jateng menyalurkan KUR untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan plafon maksimal Rp500 Juta.

Adapun KUR Bank Jateng sendiri terbagi dalam dua jenis, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil.

Program KUR Mikro dapat memberikan pinjaman dari Rp5 juta sampai dengan Rp50 juta, sedangkan KUR Kecil memberikan pinjaman dari Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.

Namun, sebelum mengajukan KUR di BAnk Jateng, Anda perlu memersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan terlebih dahulu.

Berikut ini syarat dan cara mengajukan kredit usaha rakyat di Bank Jateng.

Perorangan

  • Formulir aplikasi
  • Fotocopy KTP suami-istri
  • Pas foto suami-istri
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Surat keterangan usaha

Badan Usaha

  • Formulir aplikasi
  • Surat keterangan usaha
  • Akta pendirian dan akta perubahan
  • Fotocopy KTP pengurus
  • Fotocopy NPWP
  • Laporan keuangan

Cara Mengajukan KUR Bank Jateng
1. Siapkan syarat dan dokumen yang digunakan untuk pengajuan KUR.
2. Kunjungi Bank Jateng terdekat di kota Anda.
3. Utarakan niat dan alasan mengapa Anda ingin mengajukan KUR. Nantinya pihak pegawai Bank Jateng akan meminta verifikasi data.
4. Setelah itu pihak Bank Jateng akan mengunjungi rumah Anda untuk tahap verifikasi lainnya
5. Jika sudah selesai proses verifikasinya, Anda tinggal menunggu panggilan dari Bank Jateng tentang pengajuan KUR apakah diterima atau ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

umkm kredit usaha rakyat kur kredit umkm

Sumber : JIBI/Solopos.com

Editor : Aliftya Amarilisya

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top