Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Kresna Batal, AAJI: Putusan MA Hadirkan Kepastian Hukum

AAJI menilai hanya OJK yang bisa lakukan PKPU dan pailit sehingga keputusan tersebut sudah tepat.
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi didekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Selasa (15/1/2020). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung terkait pembatalan putusan pailit dan homologasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Sebagai informasi, hal ini tercantum dalam putusan kasasi MA Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021, dari gugatan perdata enam orang nasabah Kresna Life yang sebelumnya menang, karena majelis hakim menjatuhkan putusan PKPU Sementara untuk Kresna Life pada 10 Desember 2020.

Setelah itu, terdapat Putusan PKPU Tetap Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/PN Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tanggal 22 Januari 2021. Namun, pada 18 Februari 2021 terdapat Perjanjian Perdamaian (Homologasi) dalam putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt. Pst.

Lewat putusan terbaru di tingkat kasasi ini, Kresna Life diputuskan kembali dalam keadaan semula sebelum adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi, karena seluruh Putusan Judex Facti dalam perkara ini batal.

Pasalnya, sesuai UU terkait PKPU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi tidak diberikan kepada kreditor maupun debitor, tetapi diberikan hanya kepada satu lembaga, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian beralih kepada OJK.

"Bahwa dengan demikian, permohonan PKPU dalam perkara ini harusnya tidak dapat diterima karena diajukan oleh Pemohon yang tidak memiliki kewenangan [legal standing]," tulis putusan MA tersebut, dikutip Jumat (24/9/2021).

MA menjelaskan bahwa meskipun hakim berwenang menafsirkan suatu ketentuan undang-undang, tetapi penafsiran tersebut hanya dapat dibenarkan jika norma dari ketentuan tersebut tidak jelas.

Oleh sebab itu, tidak tepat Judex Facti dalam Putusan PKPU Sementara dan PKPU Tetap dalam perkara ini menafsirkan ketentuan yang mengatur mengenai pihak yang berwenang mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi, karena sudah jelas hanya OJK yang berwenang.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan bahwa memang hanya OJK yang bisa lakukan PKPU dan pailit sehingga keputusan ini sudah tepat.

"Kalau pengadilan atau hukum mengizinkan bukan OJK yang lakukan, maka akan chaos. Jangan lupa, industri keuangan kan bukan hanya asuransi, tapi juga ada perbankan, pasar modal, pembiayaan, dana pensiun, dan lain-lain. Jadi keputusan MA ini, menurut kami sudah tepat dan menciptakan kepastian hukum," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper