Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa literasi mengenai risiko investasi pada aset kripto perlu terus ditingkatkan di masyarakat mengingat jumlah investor yang melonjak sangat signifikan sejak akhir 2020.
Per Juni 2021, BI memperkirakan jumlah investor pada aset kripto mencapai 6,5 juta, melewati jumlah investor di pasar saham yang sebesar 2,4 juta.
Peningkatan jumlah investor tersebut sejalan dengan kenaikan harga aset kripto yang juga signifikan dan mencapai puncak pada Maret 2021.
Harga Bitcoin, jenis aset kripto yang paling banyak diperdagangkan, pada Maret 2021 sempat mencapai level tertinggi sebesar Rp850 juta per keping, atau naik lebih dari 100 persen dibandingkan Desember 2020 yang sebesar Rp400 juta per keping.
Kenaikan harga aset kripto yang sangat signifikan dalam rentang waktu yang cukup pendek ini mendorong perilaku investor terutama investor pemula untuk berinvestasi pada aset kripto.
BI mengingatkan, kondisi ini perlu mendapat perhatian mengingat karakteristik aset kripto yang memiliki volatilitas harga aset yang cukup tinggi tanpa adanya transaksi underlying, menjadikan risiko atau potensi kerugian yang ditimbulkan dari investasi pada aset kripto juga relatif tinggi.
Baca Juga
Misalnya, pada Juni 2021 harga Bitcoin mengalami penurunan sebesar 40 persen dalam rentang waktu 3 bulan.
Penurunan tersebut disebabkan munculnya larangan institusi keuangan dan pembayaran untuk memfasilitasi transaksi aset kripto di China, serta salah satu korporasi global tidak lagi menerima aset kripto.
“Merujuk pada perkembangan tersebut, masyarakat terutama investor pemula perlu berhati-hati dan memahami risiko yang dapat terjadi,” tulis BI dalam Buku KSK yang diterbitkan pada Selasa (5/10/2021).
Oleh karenanya, BI menyampaikan, literasi mengenai karakteristik dan potensi kerugian yang mungkin timbul dari investasi pada aset kripto perlu terus ditingkatkan.