Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Bank Neo (BBYB) Gelar RUPSLB Kedua bahas Pengambilalihan oleh Akulaku

Bank Neo telah melaksanakan RUPSLB pada Senin (20/9/2021) untuk membahas agenda yang sama, tetapi tidak terpenuhi kuorum.
Bank Neo Commerce/https://www.yudhabhakti.co.id/
Bank Neo Commerce/https://www.yudhabhakti.co.id/

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) pada hari ini, Jumat (8/10/2021) kembali mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua.

Rapat akan diselenggarakan di kantor Bank Neo di Kawasan SCBD, Jakarta pukul 15.00 hingga selesai.

RUPSLB pada hari ini akan membahas persetujuan atas pengambilalihan BBYB oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia. Bank Neo telah melaksanakan RUPSLB pada Senin (20/9/2021) untuk membahas agenda yang sama, tetapi tidak terpenuhi kuorum.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Utama Bank Neo Commerce Tjandra Gunawan sebelumnya mengatakan kuorum yang dibutuhkan untuk mengesahkan status pengendali ini adalah 75 persen. Namun, rapat hanya dihadiri 73,47 persen, atau kurang 1,53 persen untuk memenuhi kuorum.

“RUPSLB yang diadakan kemarin belum kuorum, sehingga pengesahan PT Akulaku Silvrr Indonesia harus ditunda sampai RUPSLB lanjutan yang akan diadakan pada awal Oktober," ujar Tjandra dalam keterangan resmi.

Adapun, latar belakang pengambilalihan ini antara lain yaitu setelah pelaksanaan PMHMETD III PT Akulaku Silvrr Indonesia merupakan pemegang saham terbesar BBYB yang memiliki sebanyak 1,66 saham atau setara dengan 24,98 persen.

"Akulaku menjadi pemegang saham terbesar BBYB dan mengakibatkan beralihnya pengendalian atas BBYB," tulis manajemen Bank Neo.

Pada 26 Juli 2021 perseroan telah mendapatkan izin dari OJK dengan nomor SR-16/PB.1/2021 perihal Rencana Pengambilalihan Saham PT Bank Neo Commerce Tbk. oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia. Dokumen yang disetujui oleh OJK adalah berdasarkan dokumen Rancangan Pengambilalihan tanggal 19 Maret 2021.

Agenda pengesahan Akulaku sebagai pengendali Bank Neo Commerce, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengambilalihan yang diatur dalam POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper