Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (prime lending rate) periode September 2021. Penyesuaian suku bunga dasar kredit dilakukan pada seluruh segmen bisnis.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan pada hari ini, Senin (11/10/2021), Bank Jatim menetapkan suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 5,89 persen.
Selanjutnya, SBDK segmen bisnis kredit ritel sebesar 6,84 persen dan kredit mikro sebesar 11,18 persen. Sementara kredit konsumsi yakni KPR ditetapkan sebesar 6,97 persen dan non KPR sebesar 8,49 persen.
Bunga dasar kredit tersebut turun 10-12 bsp dari yang berlaku sebelumnya. SBDK yang berlaku sebelumnya yakni segmen korporasi sebesar 5,99 persen, kredit ritel 6,94 persen, kredit mikro 11,30 persen. Sementara kredit KPR 7,07 persen dan kredit konsumsi non KPR 8,59 persen.
Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha kemarin mengatakan tren suku bunga dasar kredit rupiah atau prime lending rate di Bank Jatim sejalan dengan suku bunga pasar dan masih terpengaruh oleh imbas suku bunga acuan terutama LPS yang mengalami penurunan.
"Bank Jatim terus berupaya mengoptimalkan ekspansi [kredit] di semua segmen baik konsumsi, ritel dan korporasi," terangnya.