Bisnis.com, JAKARTA - PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) melaporkan realisasi penggunaan dana dari hasil penawaran umum terbatas (PUT) II yang efektif pada 26 Juli 2021.
Dalam aksi tersebut, Allo Bank menerbitkan sebanyak 7,49 miliar saham baru dengan nominal Rp100 per saham. Harga pelaksanaan ditetapkan Rp100 per saham, sehingga dana yang didapatkan senilai Rp749,85 miliar.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kamis (14/10/2021), disebutkan bahwa setelah dikurangi biaya penawaran umum Rp1,40 miliar, maka hasil bersih yang diterima BBHI adalah Rp748,44 miliar.
Dalam rencana penggunaan, keseluruhan dana yang diperoleh dari rights issue akan digunakan untuk memenuhi permodalan. Adapun, realisasi penggunaan dana disebutkan seluruhnya senilai Rp748,44 miliar digunakan untuk memenuhi permodalan.
Dengan demikian, tidak ada sisa dana hasil penawaran umum dari rights issue PUT II Allo Bank.
Sementara itu, dalam prospektus PUT II BBHI disebutkan bahwa dana hasil PMHMETD setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait dengan PMHMETD akan digunakan oleh perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka memenuhi modal minimum bank.
Baca Juga
Tak hanya itu, dana yang diperoleh juga digunakan untuk mengembangkan kegiatan perseroan sebagai bank digital yang menyediakan produk dan layanan perbankan digital inovatif terintegrasi dengan ekosistem yang memberikan solusi dan seamless customer experience bagi nasabah serta memberikan nilai tambah yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Besok, Jumat (15/10/2021), Allo Bank akan menyelengaraka RUPSLB untuk membahas aksi penambahan modal lanjutan yaitu PUT III. Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 11 miliar saham dengan nominal Rp100 atau 94,14 persen dari modal ditawarkan dan disetor penuh perseroan.
Allo Bank merencanakan menggunakan dana hasil PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya emisi untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka meningkatkan modal inti menjadi KBMI yang termasuk dalam kelompok KBMI 2 sebagaimana dimaksud dalam POJK 12/2021.
Selanjutnya, dana akan digunakan untuk pengembangan usaha BBHI termasuk mengembangkan kegiatan usaha dalam bidang kredit dengan inovasi teknologi atau yang dikenal dengan bank digital.