Bisnis.com, JAKARTA - PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) telah mendapatkan izin atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan layanan digitalnya.
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, manajemen Allo Bank menyebutkan perseroan telah mendapatkan Persetujuan Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S159/PB.333/2021 tanggal 10 September 2021.
Rincian dari produk dan layanan BBHI yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK, yaitu:
1. Bank Digital
a. Time deposit, transfer, top up, bill payment, payment
b. Account statement
c. Wallet (dompet elektronik)
d. Pay later, Instant cash
e. QRIS MPM
2. Allo Apps
a. Digital onboarding
- Uang Elektronik (Allo Pay, Allo Pay+)
- Funding (Allo Prime, time deposit)
b. Transfer point internal user Allo
c. Produk – produk bank digital sebagai berikut:
- Time deposit, transfer, topup, bill payment, payment
- Account statement
- Wallet (Dompet elektronik)
- Pay later dan Instant cash
- QRIS MPM
3. Core Banking, GL System, Risk Management System
Manajemen Allo Bank menyatakan persetujuan terhadap produk atau layanan tersebut hanya untuk perangkat Android. "Adapun, untuk implementasi di luar perangkat Android, perseroan akan menyampaikan kembali permohonan persetujuan," demikian pernyataan dari BBHI.
Adapun, Allo Bank juga akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2021. RUPSLB diadakan untuk meminta persetujuan dalam melaksanakan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
RUPSLB pun akan menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam rights issue tersebut juga penetapan harga pelaksanaan PMHMETD. Dan perubahan susunan pengurus Perseroan.
"Tujuan penambahan modal agar memenuhi kriteria Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis manajemen.
Bank milik Taipan Chairul Tanjung pun berencana melepaskan 11 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham. Harga pelaksanaan akan ditetapkan kemudian oleh direksi BBHI setelah mendapatkan kuasa dari RUPSLB.
Hasil dana itu pun akan digunakan sebagai penguatan modal perseroan yang akan digunakan dalam mengembangkan kegiatan usaha dalam bidang kredit dengan inovasi teknologi atau bank digital.