Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku kebijakan terkait kartu kredit.
Gubernur BI Perry Warijo mengatakan BI akan memperpanjang kebijakan pembayaran kartu kredit sampai dengan 2022.
"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," ujarnya dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (19/10/2021).
Baca Juga
Selanjutnya, penurunan nilai denda keterlambatan juga di perpanjangan sampai dengan 30 Juni 2021 dengan denda kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100.000.
Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) sampai dengan triwulan III 2021 meningkat 45,05 persen (yoy) menjadi Rp209,81 triliun, dan diproyeksikan meningkat 38,75 persen (yoy) hingga mencapai Rp284 triliun untuk keseluruhan tahun 2021.
Demikian pula, nilai transaksi digital banking sampai dengan triwulan III 2021 meningkat 46,72 persen (yoy) menjadi Rp28.685,48 triliun, dan diproyeksikan tumbuh 43,04 persen (yoy) mencapai Rp39.130 triliun untuk keseluruhan tahun 2021.