Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, Penyaluran Pinjol Tembus Rp249 Triliun per Agustus 2021

Jumlah akumulasi pinjaman ini terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Dari tahun 2018 yang masih di angka Rp 22 triliun, lalu 2019 yang naik jadi Rp 81 triliun, dan 2020 sebesar Rp 155 triliun.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi peminjaman di industri fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online terus meningkat. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat jumlah pinjaman yang disalurkan sudah mencapai Rp249 triliun per Agustus 2021.

Jumlah akumulasi pinjaman ini terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Dari tahun 2018 yang masih di angka Rp 22 triliun, lalu 2019 yang naik jadi Rp 81 triliun, dan 2020 sebesar Rp 155 triliun.

Sementara, jumlah peminjam atau pengguna transaksi pinjaman online atau pinjol yang meminjam uang mencapai 479 juta, baik individu maupun entitas. Jumlah ini juga terus naik dari posisi Desember 2018 yang masih 14 juta peminjam.

"Sejak berdiri, fintech P2P ini memberikan banyak sekali kontribusi," kata Ketua Klaster Pendaaan Multiguna AFPI Rina Apriana dalam media gathering, Jumat (22/10/2021).

Dalam kelompok peminjam ini, kata Rina, bahkan sudah ada yang berulang kali mengajukan kredit ke pinjaman online alias repeat order. "Artinya mereka merasakan manfaat dan peran dari fintech pendanaan bersama," kata Rina.

Sedangkan, jumlah lender alias pemberi pinjaman mencapai 193 juta. Sejalan dengan pertumbuhan peminjam, jumlah individu dan entitas yang meminjamkan dana mereka ke orang lain lewat pinjaman online juga terus naik, dari posisi 8 juta pada Desember 2018.

Di sisi lain, jumlah perusahaan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK mengalami fluktuasi. Pada Desember 2018, ada 78 perusahaan atau penyelenggara.

Lalu di Desember 2019, naik menjadi 164 perusahaan. Setelah itu, jumlahnya terus menurun menjadi 149 perusahaan di Desember 2020 dan 106 perusahaan pada Oktober 2021.

Penurunan terjadi karena perusahaan pinjaman online tak kunjung memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk dapat status terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ini karena mereka terlalu lama," kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper