Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Ini Harapan Akumindo

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengatakan keberadaan pinjol ilegal makin meresahkan masyakarat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal benar-benar meresahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun menuturkan ada jutaan anggotanya yang memanfaatkan platform fintech peer-to-peer landing (p2p landing) atau pinjol.  untuk mendapatkan pendanaan.

Sulitnya proses pembiayaan melalui perbankan, lanjutnya, membuat banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memanfaatkan proses peminjaman dari pinjol karena dinilai lebih cepat dan mudah.

 “Awalnya, memang pinjol ini sangat membantu pelaku usaha mendapakan pinjaman dengan cepat dan mudah karena bisa dilakukan melalui online. Ternyata bunganya tidak murah, ada yang mencapai hingga 26 persen sebulan dan itu terus berlipat,” ujarnya, Minggu (24/10/2021). 

Dengan bunga yang sangat tinggi, kata dia, membuat pelaku usaha kesulitan untuk membayar utang. Apalagi sering kali ada praktik dari pinjol yang justru mempersulit proses pembayaran sehingga denda dan bunganya makin berlipat hingga adanya biaya-biaya layanan yang tak wajar.

Hal yang juga sangat disayangkan dari praktik pinjol ini ialah proses penagihan yang kurang beretika dengan pencurian data pribadi hingga adanya ancaman.

“Praktik-praktik seperti ini tidak hanya dari pinjol ilegal saja tetapi yang legal juga sama. Kami melihat pengawasan dari pemerintah mengenai hal ini terlalu lemah,” ucapnya.

Untuk itulah, dia meminta agar pinjol ilegal ini segera diberanguskan sedangkan pinjol yang legal harus direview ulang terutama dalam proses tata cara penagihan dan tingkat suku bunga.

Menurut Ikhsan, pemerintah seharusnya membuat ambang batas atas dan batas bawah untuk suku bunga termasuk denda yang harus dibayarkan sehingga tidak memberatkan masyarakat tetapi juga tetap memberi keuntungan bagi perusahaan.

“Saat ini terjadi bunga berbunga karena tidak ada batasannya. Maka pemerintah melalui OJK harus mengatur ini semua, termasuk mereview cara penagihan pinjol sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk mempercepat proses merger antara BRI, PNM, dan Pegadaian, jika perlu dari hasil merger tersebut dibuatkan fintech di bawah BUMN yang bisa membantu masyarakat sehingga pelaku UMKM memiliki pilihan pinjaman dengan suku bunga yang lebih terjangkau dan proses penagihan yang lebih beretika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper