Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan baru pendirian serta bisnis bank digital.
Dalam ketentuan tersebut, salah satunya mengatur tentang modal inti minimum pendirian bank digital senilai Rp10 triliun. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang dirilis pertengahan Agustus kemarin.
Beleid tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 30 Juli 2021. Lebih lanjut, peraturan OJK ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, beleid tersebut mulai berlaku sejak 31 Oktober 2021.
Penerbitan beleid ini dilandasi dengan semangat dan tujuan agar perbankan Indonesia dapat menjadi lebih berdaya saing, adaptif, dan kontributif bagi perekonomian nasional.
Selain itu, dengan diterbitkannya beleid ini bisa mendorong industri perbankan mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, lebih efisien, dan dapat menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya terkait aspek kelembagaan bank.
“Pergeseran dari konsep bank tradisional ke bank masa depan mendorong bank, antara lain untuk menyesuaikan strategi bisnis dan melakukan penataan ulang jaringan distribusi,” demikian yang ditulis dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, seperti dikutip pada Selasa (2/11/2021).
Baca Juga
Di samping itu, pergeseran dari konsep bank tradisional ke bank masa depan juga mendorong digitalisasi perbankan, yakni dengan membentuk bank digital melalui pendirian baru atau transformasi dari bank yang telah ada.
“Termasuk mendorong digitalisasi aktivitas operasional dan layanan kepada nasabah dengan menyediakan transaksi perbankan melalui digital channel (mobile dan internet) dan penggunaan perangkat perbankan elektronik terkini, dalam upaya peningkatan customer experience (end-to-end digital solution), dan layanan lain,” sambungnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan melalui regulasi ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan bisnis model bank digital.
Untuk bank umum yang ditransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Selain itu, bank yang ingin dikonversi menjadi bank digital harus memenuhi sejumlah syarat.
Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan. Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Keenam, memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Adapun bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital, seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW dari Bank UOB, Jago dari Bank Jago, SeaBank dari Bank SeaBank Indonesia, neobank dari Bank Neo Commerce, Blu dari Bank BCA, dan MotionBanking dari MNC Bank.