Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Seumur Jagung, Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance disebabkan pembubaran karena keputusan RUPS.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Hal itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Latai 17 Unit D Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. 

OJK mengungkapkan alasan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut disebabkan pembubaran karena keputusan RUPS.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OVO Finance wajib melakukan penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan. Selain itu, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajian. Serta, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Diketahui, PT OVO Finance Indonesia mendapatkan izin usaha perusahaan pembiayaan dari OJK melalui nomor keputusan izin usaha KEP-102/KDK.05/2019 dengan tanggal keputusan izin usaha 16 Oktober 2019. Jenis perizinan yang diberikan adalah pemberian izin usaha perusahaan pembiayaan. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner pada 30 Oktober 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper