Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IFG Life Perkirakan Proses Migrasi Polis Nasabah Jiwasraya Bisa Dimulai Akhir 2021

Proses transfer polis ke IFG Life merupakan tahap akhir proses penyelamatan polis Jiwasraya.
Direksi IFG Life meresmikan Customer Center di Gedung Graha Niaga, Jakarta, Rabu (24/11/2021)/Denis Riantiza M
Direksi IFG Life meresmikan Customer Center di Gedung Graha Niaga, Jakarta, Rabu (24/11/2021)/Denis Riantiza M

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life masih menunggu keluarnya izin dari regulator untuk memulai proses transfer polis restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life, Farid Azhar Nasution mengatakan, secara prinsip pihaknya telah siap untuk menerima pengalihan polis dari Jiwasraya.

"Kami sudah siap menerima sebagaimana Jiwasraya sudah siap mengalihkan. Tapi tentunya mengalihkan 300.000 polis dan dengan jutaan nasabah itu kan tidak sederhana, perlu clearance dari regulator," ujar Farid ketika ditemui, Rabu (24/11/2021).

Dia berharap proses izin dari regulator tersebut dapat selesai pada akhir tahun ini. Sesuai ketentuan, nantinya dalam waktu 10 hari sejak izin keluar, IFG Life akan mengumumkan proses migrasi polis dan memulai proses validasi dan migrasi data.

"Diharapkan Desember ini, tapi tanggal belum bisa dipastikan. Mudah-mudahan segera karena sudah ditunggu-tunggu nasabah," katanya.

Adapun, proses transfer polis ke IFG Life merupakan tahap akhir proses penyelamatan polis Jiwasraya. Proses penyelamatan sebagai bentuk perhatian pemerintah melalui Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut dilakukan karena Jiwasraya tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat tekanan likuiditas yang berdampak pada gagal bayar.

Program restrukturisasi polis Jiwasraya tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Pada Pasal 54 POJK tersebut disebutkan bahwa OJK dapat memerintahkan kepada perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada perusahaan lain ketika perusahaan tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitas.

Per 30 Juni 2021, pemegang polis yang telah menyetujui restrukturisasi mencapai 2.004 polis korporasi, 16.852 polis bancassurance, dan 158.833 polis ritel.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan per 26 Oktober 2021, atas seluruh parameter terdapat sebanyak 1.499 polis korporasi yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap, sedangkan untuk polis bancassurance ada sebanyak 15.175 polis dan sebanyak 155.606 polis ritel yang sudah memenuhi kriteria dan lengkap.

Untuk sisa polis korporasi sebanyak 505 polis, polis bancassurance sebanyak 1.677 polis, dan polis retail sebanyak 3.227 polis masih terus dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim Jiwasraya dan IFG Life.

IFG Life akan menerima konfirmasi mengenai kelengkapan kriteria dari polis-polis tersebut dari Jiwasraya yang kemudian dapat dilakukan proses transfer kepada IFG Life.

Adapun, untuk menyelesaikan sengkarut masalah dalam Jiwasraya, pemerintah telah mengalokasikan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 2021 senilai Rp20 triliun.

PMN untuk program restrukturisasi tersebut dialokasikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group (IFG) selaku Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan.

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper