Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penuhi Ketentuan OJK, Bank Aceh Kejar Target Modal Minimum Rp3 Triliun

Bank Aceh secepatnya memenuhi target modal inti minimum sebelum batas akhir pemenuhan modal.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 04 Desember 2021  |  02:15 WIB
Penuhi Ketentuan OJK, Bank Aceh Kejar Target Modal Minimum Rp3 Triliun
Bank Aceh - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Aceh Syariah terus berupaya maksimal mengejar target modal sebesar Rp3 triliun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Desember 2024.

"Insya Allah secepatnya target modal tersebut kita penuhi, yang pasti sebelum berakhirnya batas akhir pemenuhan modal," kata Supervisor Humas Bank Aceh Syariah Ziad Farhad, dikutip dari Antara pada Sabtu (4/12/2021).

Ketentuan modal inti minimum terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Dalam BAB IV pasal 8 poin 5 peraturan OJK tersebut disampaikan bahwa bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

Berdasarkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2022, Bank Aceh kembali mendapatkan penyertaan modal pemerintah tahun depan sebesar Rp500 miliar. Jumlah ini sedikit banyak dari tahun sebelumnya yakni Rp200 miliar.

Ziad menyebutkan, jika rencana penyertaan modal Rp500 miliar tersebut terealisasi, maka modal Bank Aceh secara otomatis semakin meningkat.

"Kalau memang jadi ditempatkan (tambahan modal Rp500 miliar), maka modalnya menjadi sekitar Rp2,5 triliun," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Ziad, total aset Bank Aceh hingga Oktober 2021 juga terus meningkat yakni dengan estimasi sekitar Rp29,7 triliun.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman mengatakan sesuai dengan peraturan OJK, maka seluruh bank wajib melakukan konsolidasi dalam rangka pemenuhan modal, jika tidak maka kegiatan bank harus disesuaikan kembali.

"Jika bank tidak memenuhi kewajiban minimum modal inti sesuai dengan regulasi dimaksud, maka bank wajib menyesuaikan bentuk dan kegiatan usahanya menjadi BPR/BPRS," kata Haizir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK bank aceh modal inti

Sumber : Antaranews

Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top