Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memastikan praktek dan tata kelola sektor jasa keuangan digital yang aman dan terpercaya guna memberikan perlindungan konsumen, termasuk pinjaman online (pinjol).
Hal itu dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang telah menjalin dan membangun komitmen untuk memberantas platform pinjaman online ilegal.
Sejak 2018, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 5.000 konten pinjaman online ilegal di Indonesia.
“Namun demikian, apabila kita hanya merespons dan reaktif terhadap kegiatan-kegiatan terlarang atau ilegal di dalam ruang digital, maka tidak akan pernah habis habisnya,” ujar Johnny dalam acara Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2021, Selasa (7/12/2021).
Oleh karena itu, Johnny mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar literasi dan tindakan pencegahan dapat dilakukan bersama-sama secara kolaboratif, baik melalui literasi, edukasi, dan tindakan penegakan hukum yang konsisten.
Johnny menyampaikan, langkah-langkah ini dilakukan agar dapat memberikan dampak jera kepada pelaku pinjol ilegal.
Baca Juga
“Sehingga ruang digital itu dapat kita gunakan bersama sama untuk kepentingan negara masyarakat dan tentu untuk kepentingan usaha di sektor digital, termasuk fintech di dalamnya,” imbuhnya.
Johnny menuturkan, transformasi digital yang terakselerasi oleh pandemi Covid-19 telah mendorong signifikansi peran sektor jasa keuangan sebagai poros transaksi dalam ekosistem ekonomi digital.
Secara keseluruhan, kolaborasi yang kokoh dan sinergi, termasuk dari para pelaku sektor jasa keuangan secara nasional akan mendorong kesiapan Indonesia sebagai digital nation yang tangguh.
“Kami tentu berharap, kita semua tangguh, adaptif dan dapat mewujudkan inklusivitas demi mewujudkan Indonesia yang terkoneksi semakin digital dan semakin maju,” pungkasnya.