Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Ada Kelas Lagi, Ini Tanggapan BPJS Watch

Banyak rumah sakit yang mendahulukan pasien umum dibandingkan pasien BPJS Kesehatan. Lalu, apa yang akan terjadi bila pasien rawat inap tidak ada kelas?
Novita Sari Simamora
Novita Sari Simamora - Bisnis.com 08 Desember 2021  |  18:18 WIB
Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan Tidak Ada Kelas Lagi, Ini Tanggapan BPJS Watch
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemerintah berencana untuk tidak membuat perbedaan pada pasien rawat inap BPJS Kesehatan - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat kini heboh dengan program Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang akan menghapus kelas untuk fasilitas rawat inap.

Hal tersebut sebenarnya diatur dalam Pasal 54A Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, dimana pemerintah harus  menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020. 

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Kesehatan, Timboel Siregar mengungkapkan BPJS Kesehatan diamanatkan paling lambat Desember 2020, untuk menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar dalam regulasi yang baru. Pemerintah baru sebatas mewacanakan saja seperti pemberitaan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 ini.

"Faktanya masih banyak peserta JKN yang sulit mengakses ruang perawatan. Masih ada RS yang mendahulukan pasien umum dibandingkan pasien JKN, sehingga pasien JKN mengalami kesulitan untuk mengakses ruang perawatan," ungkapnya, Rabu (8/12/2021).

Dalam Pasal 54B pemerintah mengamanatkan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan.

Kehadiran Pasal 54A secara eksplisit ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan JKN kepada masyarakat.

"Sepertinya pemerintah masih takut JKN mengalami defisit pembiayaan lagi seperti yang dialami sejak 2014 sampai 2019 lalu. Dengan alasan tersebut, masyarakat mulai merasa khawatir tentang rencana pelaksanaan kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar tersebut," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bpjs rumah sakit BPJS Kesehatan
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top