Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi-asosiasi industri asuransi menyambut baik tiga regulasi yang tengah dikebut penyelesaiannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga regulasi yang akan segera dirilis dalam waktu dekat tersebut, antara lain regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link, pengaturan insurtech, dan perpanjangan kebijakan countercyclical.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo mengatakan, selama ini, setiap regulasi yang dibuat OJK selalu dikomunikasikan dengan baik kepada asosiasi, termasuk tiga aturan yang tengah dikebut tersebut. Terakhir, 2 pekan yang lalu, asosiasi telah diinformasikan bahwa aturan baru terkait PAYDI dalam bentuk Surat Edaran (SE) telah masuk tahap harmonisasi.
"Untuk aturan PAYDI, kami sudah bicarakan hampir 3 tahun. Dua minggu lalu, kami diundang rapat dan diinformasikan sudah masuk legal SE-nya dan dalam proses peluncuran," ujar Widodo dalam webinar Insurance Outlook 2022, Selasa (21/12/2021).
Dalam 3 tahun pembahasan produk PAYDI untuk asuransi umum, kata Widodo, terdapat sejumlah hal yang diperjuangkan oleh asosiasi. Tentunya tidak semua yang diperjuangkan tersebut diakomodasi seluruhnya oleh regulator. Namun, pihaknya berkomitmen untuk tetap mengikuti apapun aturan yang akan dikeluarkan oleh OJK.
"Tujuan regulasi ini untuk industri yang sehat, customer yang proper, dan sustainable bisnisnya. Dengan dasar itu, kami akan ikuti dan karena diajak bicara dari awal tentunya kami sudah membantu menyosialisasikan kepada anggota-anggota kami," katanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menyampaikan, regulasi terkait PAYDI memang selayaknya perlu dilakukan penyempuranaan atau pengkinian agar sesuai dengan perubahan zaman.
Baca Juga
"Kalau di kami pembahasan [unit-link asuransi jiwa] paling hanya beberapa bulan dan sepertinya diskusi sudah mengerucut dan sebagaimana disampaikan OJK sudah masuk harmonisasi peraturan di bagian legal mereka," kata Togar.
Selain regulasi terkait PAYDI, ia juga menyambut baik pengaturan insurtech, pasalnya selama ini, tidak ada kejelasan terkait bentuk badan hukum penyelenggara insurtech agregator atau marketplace yang menawarkan produk asuransi. Menurutnya, pengaturan insurtech akan dapat mendefinisikan secara jelas pelaku insurtech agregator sehingga tidak lagi terjadi kebingungan di dalam industri.
Terkait perpanjangan kebijakan countercyclical, Togar sepakat kebijakan relaksasi bagi sektor jasa keuangan tersebut tetap dilanjutkan.
"Saya sepakat itu diberlakukan lagi. Kalau perlu penjualan nonface-to-face dilanjutkan dan kalau bisa dipermanenkan," tutur Togar.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin Noekman juga sepakat kebijakan countercyclical tetap diberlakukan karena industri asuransi masih membutuhkan stimulus-stimulus yang diberikan regulator melalui kebijakan tersebut.
Di sisi lain, meski belum berkaitan secara langsung, AASI juga menyambut baik rencana penerbitan regulasi baru terkait PAYDI. Menurut Erwin, bukan hal yang tidak mungkin bila ke depan, asuransi syariah juga memiliki produk PAYDI, misal yang dikaitkan dengan investasi dalam bentuk emas logam mulia.
"PAYDI kaitannya investasi, bukan melulu harus unit-link, sehingga bukan tidak mungkin di asuransi syariah pun bisa investasi, misal dalam bentuk emas logam mulia karena diperkenankan POJK 72 asuransi syariah," kata Erwin.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyampaikan, regulasi terkait produk asuransi unit-link dan insurtech menjadi prioritas regulator. Dia menuturkan, penyelesaian aturan baru terkait unit-link tersebut telah memasuki tahap akhir, sedangkan regulasi insurtech juga diprioritaskan untuk segera diterbitkan.
"Ketentuan PAYDI kami sudah bicara dengan asosiasi, kira-kira potensi perbaikan akan seperti apa. Ini memang sudah ditunggu industri. Insya Allah, mudah-mudahan ini sudah tahap akhir untuk penyelesaiannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami keluarkan aturannya," ujar Nasrullah.
Tak kalah penting, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan kebijakan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank. Perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kondisi ketidakpastian di 2022 akibat pandemi Covid-19.