Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kebut Tiga Regulasi untuk Industri Asuransi. Apa Saja?

Ada 3 regulasi yang menjadi prioritas regulator untuk segera diselesaikan dan diterbitkan dalam waktu dekat.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi dan merampungkan tiga regulasi untuk industri asuransi, mulai dari regulasi terkait produk asuransi unit-link, pengaturan insurtech, hingga kebijakan countercyclical. Ketiga regulasi ini menjadi prioritas regulator untuk segera diselesaikan dan diterbitkan dalam waktu dekat.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyampaikan, regulasi terkait produk asuransi unit-link menjadi perhatian bagi regulator seiring munculnya permasalahan di pasar terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) tersebut.

Di sisi lain, ketentuan yang mengatur unit-link juga telah berusia 15 tahun, sehingga regulator menilai adanya urgensi untuk merevisi dan menyempurnakannya.

Dia menuturkan, penyelesaian aturan baru terkait unit-link tersebut, saat ini, telah memasuki tahap akhir dan diharapkan bisa segera terbit dalam waktu dekat.

"Kami sudah bicara dengan asosiasi, kira-kira potensi perbaikan akan seperti apa. Ini memang sudah ditunggu industri. Insya Allah, mudah-mudahan ini sudah tahap akhir untuk penyelesaiannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami keluarkan aturannya," ujar Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2022, Selasa (21/12/2021).

Selain regulasi unit-link, OJK juga tengah merevisi Peraturan OJK Nomor 70 /POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Nasrullah menuturkan, revisi aturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berkembangnya insurance technology (insurtech) di Indonesia.

Sejauh ini, kata Nasrullah, OJK belum mengatur secara khusus terkait penyelenggaraan insurtech. Dengan berkembangnya insurtech di Indonesia, pengaturan insurtech pun turut menjadi prioritas regulator untuk segera diselesaikan.

"Insurtech akan diprioritaskan juga untuk kami terbitkan segera, supaya aturannya nanti jelas, penyelenggara insurtech seperti apa. Supaya nanti level playing field di pasarnya menjadi jelas," tuturnya.  

Tak kalah penting, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan kebijakan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank. Perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kondisi ketidakpastian pada 2022 akibat pandemi Covid-19.

Nasrullah menyampaikan bahwa OJK siap mengakomodasi kebutuhan para pelaku industri jasa keuangan non-bank, termasuk asuransi, dalam bentuk kebijakan dan aturan untuk menjaga stabilitas industri dalam menghadapi kondisi pandemi.

"Kami melihat pandemi ini masih perlu jadi perhatian kita dan kami ada kewajiban menjaga stabilitas industri dengan menerbitkan kebijakan countercyclical yang sudah ada akan kami perpanjang. Akan kami tambah berdasarkan masukan industri nanti, apa yang perlu kami fasilitasi untuk membantu industri hadapi ketidakpastian di 2022," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper