Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lewat BRImo dan CMS, Biaya Transaksi BI-Fast di BRI (BBRI) Cuma Rp2.500

BRI memastikan operasional BI-Fast berjalan secara aman, cepat, dan efisien. Kehadiran BI-Fast diharapkan memberikan banyak manfaat bagi nasabah.
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 24 Desember 2021  |  11:17 WIB
Lewat BRImo dan CMS, Biaya Transaksi BI-Fast di BRI (BBRI) Cuma Rp2.500
Salah satu kantor Bank BRI - bri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan menggunakan kanal digital banking BRImo dan Cash Management System (CMS) dalam menerapkan BI Fast Payment atau BI-Fast.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani menuturkan perseroan telah melakukan semua skenario di fase industrial tes bersama Bank Indonesia (BI) dan peserta BI-Fast tahap pertama.

“Saat ini, BRI sedang melakukan internal testing lanjutan agar dapat menyesuaikan agenda live BI-Fast tahap pertama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Handayani mengungkapkan bahwa emiten bank bersandi BBRI ini juga tengah melakukan Standard Operating Procedure (SOP). Hal itu dilakukan sembari menunggu progress kenaikan success rate sebesar 99,5 persen dan secara rutin mengevaluasi operasional BI-Fast.

Di sisi lain, Handayani menyatakan bahwa perseroan berupaya memastikan operasional BI-Fast berjalan secara aman, cepat, dan efisien. Menurutnya, kehadiran BI-Fast memberikan banyak manfaat bagi nasabah.

Pertama, penerapan BI-FAST dapat dilakukan 24 jam dalam 7 hari secara realtime, baik dari segi transaksi maupun settlement. Kedua, adanya fitur proxy address enabled yang menunjang kerahasiaan transaksi lantaran dapat menggunakan nama alias ketika bertransaksi.

Ketiga, biaya transaksi lebih murah. BI menetapkan harga transaksi dari BI ke bank peserta BI-Fast menjadi Rp19 per transaksi, sementara harga transaksi dari bank peserta ke nasabah dipatok maksimal Rp2.500 atau lebih rendah dibandingkan sebelumnya, Rp6.500.

BI-Fast merupakan bauran kebijakan dari BI untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui BI-Fast, skema harga transaksi dapat ditekan dengan proses yang lebih cepat.

Pedoman penyelenggaraan BI-Fast sendiri termaktub dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia - Fast Payment (BI-FAST), efektif berlaku sejak 12 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bri transfer bank BI Fast
Editor : Azizah Nur Alfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top