Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Asuransi 2021: Polemik Bumiputera hingga Heboh Aduan Produk Unit-link

Komunitas korban asuransi mengungkap beberapa masalah yang kerap terjadi di lapangan, yakni misselling produk unit-link yang dilakukan oleh para agen.
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Heboh Aduan Unit-link

Komunitas korban asuransi yang mewakili lebih dari 200 orang mengadu kepada DPR RI terkait permasalahan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link.

Komunitas yang merupakan pemegang polis unit-link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential ini mengungkap beberapa masalah yang kerap terjadi di lapangan, terutama soal misselling dari para agen, yang dinilai sudah mengarah kepada menjebak dan menipu nasabah. Banyak yang merasa tertipu oleh agen saat awal pengenalan polis. Agen menyebut produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Agen tidak menyebut produk tersebut adalah asuransi unit-link.

"Ini sudah rahasia umum, di lapangan itu tidak ada unit-link, semua yang direkrut bilang tabungan. Artinya, begitulah kualitas agen asuransi di Indonesia. Apalagi di daerah, yang menjual dan yang membeli tidak ada yang paham," ujar salah satu pemegang polis asal Medan, Natalia Sihotang, dalam audiensi dengan Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (6/12/2021).

Menanggapi aduan ini, Komisi XI DPR RI pun membuka wacana terkait moratorium penjualan produk unit-link. Salah satunya datang dari Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin. Dia mencatat unit-link menjadi salah satu sumber aduan masyarakat terkait lembaga jasa keuangan, tepatnya mencapai 593 pengaduan di tahun ini.  

"Ini meningkat karena pada 2019 cuma ada 360 aduan dan ketika pandemi kemarin kami dengar ada 3 juta nasabah yang menutup polis unit link miliknya. Jadi kalau bisa produk ini ada moratorium dahulu, seperti saat ini di industri fintech peer-to-peer lending yang terdampak kasus pinjol [pinjaman online ilegal]," jelasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi yang turut hadir dalam audiensi tersebut mengaku bakal meminta pertanggungjawaban beberapa perusahaan asuransi jiwa yang dinilai telah melanggar etika dan ketentuan penjualan produk unit-link.

"Ketiga perusahaan terkait secara umum termasuk yang golongan sehat, RBC di atas 120 persen, rasio kecukupan investasi dan rasio likuiditas juga baik. Tapi barangkali yang perlu diperbaiki adalah bagaimana melakukan penjualan dan menertibkan oknum-oknum agen," jelas Riswinandi.

Riswinandi menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil ketiga perusahaan asuransi untuk menindaklanjuti, mengklarifikasi, dan menyelesaikan masalahnya dengan para nasabah. Dia juga menyebut OJK bakal melakukan revisi aturan main penjualan produk asuransi unit-link, seiring memperketat beberapa aspek yang sebelumnya belum tercantum dalam peraturan terkait yang terbit sejak 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper