Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Nilai Unit Link Produk Asuransi yang Unik, Asalkan...

Unit link sejatinya merupakan produk perlindungan plus investasi untuk jangka panjang.
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Perencana keuangan, Mada Aryanugraha menilai, dibalik ramainya protes pemilik unit link, sebenarnya produk asuransi tersebut memiliki nilai yang unik.

Penyebabnya, dia menilai unit link merupakan produk perlindungan yang dilengkapi alokasi sehingga yang memungkinkan nasabah bisa menikmati nilai tunai yang lebih besar dari premi yang dibayarkan.

“Tanpa bermaksud berdiri di sisi salah satu pihak, jika ditanya apakah produk unit link bagus buat masyarakat, saya akan bilang bagus, karena produk ini tidak hanya memberikan manfaat perlindungan buat nasabah, tetapi juga ada produk investasi di dalamnya,” katanya melalui rilisnya, Minggu (12/12/2021).

Lebih lanjut, dia mengatakan mengenai alokasi investasi yang saat ini harus benar-benar dipahami oleh nasabah, sebab besar kecil sebuah investasi tentunya masih mengandung risiko penurunan nilai aktiva bersih (NAB) per unit dari produk unit link yang dimiliki.

Seperti halnya produk investasi seperti reksa dana maupun saham yang diperuntukkan bagi investor berkarakter jangka panjang, maka unit link sejatinya merupakan produk perlindungan plus investasi untuk jangka panjang.

Dia menjelaskan, nasabah idealnya tidak menarik hasil investasi yang diperoleh dari produk unit link saat NAB-nya meningkat, tetapi tetap disimpan untuk bisa dijadikan selayaknya jaring pengaman sosial ketika dalam satu waktu tertentu si nasabah mengalami kesulitan untuk membayar premi.

Menurutnya, hasil investasi di unit link dapat menjaga keberlangsungan polis, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan.

“Jadi hasil investasi di unit link bisa digunakan untuk membayar premi di saat nasabah mengalami kesulitan. Demi mencegah lapse atau berhentinya pertanggungan. Idealnya hasil investasi di unit link memang bisa dimanfaatkan untuk menjaga polis nasabah tetap aktif,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan maka target nasabah untuk tak lagi membayar premi setelah kontrak polis berakhir bisa terwujud. Penyebabnya, penyelenggara asuransi bisa mengalihkan hasil investasi yang diperoleh untuk menutupi insurance cost yang dibutuhkan.

Mada pun menyebutkan, hal terpenting dari upaya memperoleh manfaat lebih dari unit link adalah, pemahaman yang utuh. Nasabah harus memahami bahwa selain proteksi, ada unsur investasi yang bisa dipilih sesuai risk profile dari nasabah.

Dia mencontohkan, apabila nasabah adalah tipikal pengambil risiko yang rendah atau konservatif, maka unit link berbasis reksa dana pasar uang adalah pilihan yang tepat.

Sementara untuk mereka yang moderat bisa memilih unit link berbasis reksa dana campuran atau pendapatan tetap. Sementara bagi nasabah dengan risk profile tinggi, maka unit link dengan underlying asset pada reksa dana saham adalah pilihan yang terbaik.

Hal yang perlu diingat oleh para nasabah pemilik unit link, kata Mada, adalah prinsip investasi high risk, high return. Low risk, low return. Makin besar potensi kenaikan nilai investasi akan diiringi oleh besarnya risiko penurunan nilai. Sementara rendahnya potensi kenaikan nilai investasi akan diiikuti oleh risiko yang rendah pula.

Mada menegaskan bahwa pada dasarnya unit link adalah salah satu produk perlindungan, maka masyarakat harus menetapkan mind set utama bahwa mereka membeli unit link untuk perlindungan diri maupun keluarga.

Nasabah pun harus teliti membaca prospektus produk unit link, dan memahami risiko apa saja yang ditanggung oleh produk tersebut.

“Jangan sampai terulang kejadian seorang nasabah yang mengajukan klaim atas sakit yang dideritanya, namun klaim tidak bsia dicairkan. Setelah diteliti, risiko sakit yang diklaim ternyata tidak masuk dalam risiko yang di-cover asuransi,” ujar Mada.

Jika dirasa terdapat klausul yang kurang dipahami oleh calon nasabah, lanjut Mada, sudah seharusnya calon nasabah menggali lebih dalam informasi tersebut lewat sesi konsultasi dengan agen atau persahaan asuransi terkait, maupun dengan perencana keuangan.

Untuk diketahui, belum lama ini terjadi protes dari beberapa nasabah yang mengklaim telah dirugikan oleh produk unit link yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Penyebabnya, nilai tunai yang mereka peroleh dirasa tidak sesuai dengan premi yang sudah dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper