Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) terbaru, yaitu per 31 Desember 2021.
Dalam informasi yang dirilis pada Harian Bisnis Indonesia edisi Senin (3/1/2021), suku bunga dasar kredit untuk segmen kredit korporasi ditetapkan sebesar 8,00 persen per tahun.
Lalu, untuk kredit ritel SBDK dipatok sebesar 8,25 persen per tahun. Sementara, untuk kredit konsumsi, BTN menetapkan SBDK sebesar 7,25 persen untuk KPR dan 8,75 persen per tahun untuk non-KPR.
Adapun, untuk diketahui, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besaran suku bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah belum tentu sama dengan SBDK. Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan/atau website perseroan.