Bisnis.com, JAKARTA -- Industri dana pensiun berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melahirkan terobosan-terobosan baru regulasi pada 2022, guna mendorong pertumbuhan industri dana pensiun.
Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Suheri menyampaikan, relaksasi regulasi yang diterbitkan OJK selama masa pandemi Covid-19 telah memudahkan pelaku usaha dana pensiun dalam menjalankan usahanya. Aset industri dana pensiun pun masih tetap tumbuh di tengah pandemi.
"Dalam masa pandemi, aset dana pensiun masih tetap tumbuh walaupun kita tahu dunia investasi tidak sedang baik-baik saja," ujar Suheri dalam acara Silaturahmi Virtual Tahun 2022 Baru Sektor Jasa Keuangan, Selasa (4/1/2022).
Namun, kata Suheri, dari sisi penambahan peserta dana pensiun mengalami stagnansi sebagai dampak pandemi. Hal ini tidak lepas dari dampak melambatnya pertumbuhan tenaga kerja di Indonesia akibat kesulitan-kesulitan yang dialami oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Dia pun berharap langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah bersama OJK dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
"Kami juga berharap di 2022, ada terobosan-terobosan regulasi yang memberikan kesempatan industri dana pensiun untuk dapat tumbuh dengan tetap menjaga risiko dan kesehatan dana pensiun," katanya.
Baca Juga
Ketua Umum Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Nur Hasan mengatakan, kinerja positif DPLK dalam 2 tahun terakhir tak lepas dari dukungan kebijakan OJK. Namun, industri masih membutuhkan dukungan yang lebih kuat dalam bentuk regulasi untuk memacu pertumbuhan industri.
"Kami berharap regulasi yang tengah disusun terkait dana pensiun di dalam Omnibus Law sektor keuangan bisa lebih memberikan pertumbuhan aset dan peserta dana pensiun ke depan," kata Nur Hasan.
Adapun, berdasarkan statistik dana pensiun OJK per November 2021, industri dana pensiun membukukan aset Rp321,36 triliun. Realisasi ini tumbuh 5,73 persen dibandingkan capaian per November 2020 yang mencapai Rp303,94 triliun.