Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum, namun tetap menjaga azas praduga tidak bersalah. LPEI konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI.
“LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi. Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance [GCG],” ujar Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso melalui pernyataan persnya, dikutip Sabtu (8/1/2022).
Rijani menjelaskan bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak 2018 hingga saat ini manajemen LPEI bekerja keras memperbaiki semua aktivitas secara signifikan dengan menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan. Lembaga juga melakukan penguatan risk management melalui peningkatan kualitas SDM terkait risk awareness, baik terkait credit risk, operational risk, legal risk termasuk reputation risk, prinsip kehati-hatian dan GCG.
Sejumlah inisiatif yang dilakukan LPEI dalam memperkuat tata kelola dan sumber daya manusia, antara lain bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam menerapkan Whistle Blowing System di aplikasi WISE, bersama KPK melakukan pencatatan dan pencegahan gratifikasi dalam aplikasi Gratifikasi On-Line (GOL), termasuk memastikan bahwa seluruh pejabat LPEI melaporkan kekayaan di LHKPN dan pelaporan LPEI mencapai 100 persen.
Dia menambahkan bahwa LPEI telah memperbarui Pakta Integritas di 2020 dan semua pegawai LPEI wajib menandatangani pakta integritas dimaksud. LPEI juga telah melakukan review terhadap policy dan procedure untuk mencegah peluang dan mengantisipasi aksi korupsi, seperti manual pembiayaan, serta know your employees dan know your customers.
Rijani menambahkan, guna melakukan perbaikan secara terus-menerus, LPEI secara intensif berkonsultasi dan membangun kerja sama dengan regulator, pengawas, dan aparat penegak hukum untuk mendorong LPEI menjadi lembaga yang bersih dan dipercaya dalam menjalankan program kerja sesuai mandat yang diamanatkan dalam undang-undang.
Diberitakan Bisnis.com sebelumnya, Kamis (6/1/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional LPEI pada 2013-2019. Penyidik juga langsung menahan kelima tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.