Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa kepada PT Perta Life Insurance.
Lampu hijau OJK ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-881/NB.11/2021 tertanggal 28 Desember 2021.
Melalui pengumuman yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti pada 31 Desember 2021, dijelaskan bahwa pemberlakukan izin usaha tersebut sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri menjadi PT Perta Life Insurance.
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," tulis Dewi dalam pengumumannya, dikutip Minggu (9/1/2022).
Dewi menyampaikan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Perta Life Insurance dalam menjalankan kegiatan usahanya diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Dewi.
Baca Juga
Adapun, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri merupakan perusahaan asuransi jiwa yang sahamnya dimiliki oleh Dana Pensiun Pertamina (71,39 persen), PT Timah Tbk. (27,83 persen), dan Kementerian Keuangan RI (0,78 persen).