Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pergadaian atau gadai swasta yang berizin terus bertambah. Namun, tak sepenuhnya perusahaan gadai swasta yang baru mendapat izin merupakan pemain baru.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, setidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 32 izin usaha pergadaian swasta sepanjang 2021. Terbaru, OJK menerbitkan izin perusahaan pergadaian kepada lima perusahaan gadai pada Desember 2021, antara lain PT Indo Gadai Prima, PT Mega Mas Gadai, PT Sukses Gadai Sejahtera, PT Pergadaian Mitra Bersama, dan PT Pusat Gadai Elmyrah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman menilai potensi bisnis gadai memang masih cukup besar untuk digali. Namun, bertambahnya jumlah perusahaan gadai swasta berizin belum tentu merupakan pemain baru.
Dia menuturkan, operasional perusahaan gadai swasta, wilayah yuridiksinya berada di lingkup kabupaten/kota atau provinsi. Seringkali bila ada investor yang ingin melakukan ekspansi ke kota atau provinsi lain diharuskan membuat perusahaan baru.
"Di samping pendatang baru, investor yang sudah merasakan potensi yang dia eksplor itu bagus dan sudah enjoy di industri ini akan ekspansi di tempat lain. Kalau investor mau mendirikan perusahaan gadai di provinsi lain, dia harus bikin PT baru," kata Holil kepada Bisnis, dikutip Senin (10/1/2022).
Menurutnya, fenomena tersebut karena memang tidak ada peraturan yang mengatur mengenai perizinan di tingkat nasional.
Baca Juga
Terlepas dari hal tersebut, Holil optimistis bisnis gadai masih prospektif dan industri gadai mampu bertumbuh ke depan seiring masih banyaknya potensi pasar yang bisa digali. Dia mengibaratkan, selama masyarakat memiliki gadget, yang merupakan barang jaminan terbanyak di Indonesia, potensi bisnis gadai untuk tumbuh masih besar.
Selain itu, barang jaminan gadai memiliki banyak varian yang masih bisa digali oleh para pelaku usaha gadai. Untuk hal ini, kata Holil, PPGI senantiasa menyarankan kepada para anggotanya untuk terus menambah pengetahuannya mengenai barang jaminan.
Sementara itu, berdasarkan data OJK per Oktober 2021, aset industri pergadaian yang terdiri atas 112 pergadaian swasta dan 1 pergadaian pemerintah tercatat mencapai Rp66,94 triliun. Aset terbesar berasal dari pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian, yang mencapai Rp65,87 triliun.
Sementara itu, industri gadai membukukan penyaluran pembiayaan dan pinjaman sampai dengan Oktober 2021 mencapai Rp53,6 triliun. Realisasi ini turun sekitar 7 persen year on year (yoy).