Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berpeluang Tumbuh Positif, OJK Ungkap Tantangan Industri Pergadaian

Otoritas Jasa Keuangan mengungkap dua tantangan yang dihadapi oleh industri pergadaian saat ini.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan Bambang W Budiawan memberikan penjelasan pada diskusi Digital Economic Forum di Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan Bambang W Budiawan memberikan penjelasan pada diskusi Digital Economic Forum di Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pergadaian atau gadai swasta yang berizin terus bertambah. Hal ini menunjukkan bisnis gadai masih diminati dan prospektif.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, setidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan 32 izin usaha pergadaian swasta sepanjang 2021. Terbaru, OJK menerbitkan izin perusahaan pergadaian kepada lima perusahaan gadai pada Desember 2021, antara lain PT Indo Gadai Prima, PT Mega Mas Gadai, PT Sukses Gadai Sejahtera, PT Pergadaian Mitra Bersama, dan PT Pusat Gadai Elmyrah.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengamini bahwa minat investor untuk menjalankan usaha di bidang pergadaian cukup tinggi seiring potensi pasar bisnis gadai cukup luas. Selain itu, model bisnis yang relatif mudah menjadi daya tarik tersendiri bagi investor.

"Cukup besar potensinya. Pertama, karena model bisnisnya tidak rumit. Kedua, mudah diakses atau inklusif. Kemudian, proses penyaluran [pinjaman] simple, modal awalnya relatif tidak setinggi lembaga jasa keuangan lainnya, dan potensi pasarnya cukup luas," ujar Bambang kepada Bisnis, belum lama ini.

Dengan potensinya yang besar, dia pun memperkirakan kebutuhan dan layanan keuangan di bisnis pergadaian akan tumbuh positif ke depan.

Namun, dibalik kemudahan bisnis gadai, menurut Bambang, masih ada tantangan yang dihadapi oleh industri pergadaian dalam aspek penyelenggaraan, yakni keahlian dan kompetensi, serta integritas juru taksir gadai. Dia menuturkan, ketersediaan juru taksir, yang bertugas menaksir nilai barang yang digadai, belum sesuai harapan.

"Produksi SDM [sumber daya manusia] di bidang jasa penaksir barang-barang ini tergolong rendah pertumbuhannya. Di lain pihak, regulasi mewajibkan, perusahaan gadai hari dilengkapi juru taksir bersertifikasi pada setiap outlet," katanya.

Adapun, berdasarkan data OJK per Oktober 2021, aset industri pergadaian yang terdiri atas 112 pergadaian swasta dan 1 pergadaian pemerintah tercatat mencapai Rp66,94 triliun. Aset terbesar berasal dari pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian, yang mencapai Rp65,87 triliun.

Sementara itu, industri gadai membukukan penyaluran pembiayaan dan pinjaman sampai dengan Oktober 2021 mencapai Rp53,6 triliun. Realisasi ini turun sekitar 7 persen year on year (yoy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper