Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Restu Rights Issue, Bank IBK (AGRS) Gelar RUPS 11 Februari 2022

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (17/1/2022), Bank IBK akan menggelar RUPS pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Rapat berlangsung di kantor Bank IBK, tepatnya di ruang Auditorium Lantai 19, Wisma GKBI, Jakarta.
Bank IBK Indonesia/Dokumen Bank IBK Indonesia
Bank IBK Indonesia/Dokumen Bank IBK Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB pada 11 Februari 2022.

Sebelumnya, emiten bank dengan kode AGRS ini menjadwalkan akan menggelar rapat pada 19 Januari 2022. Namun, rapat tersebut diundur menjadi Jumat, 11 Februari 2022.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (17/1/2022), Bank IBK akan menggelar rapat pada pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai. Rapat berlangsung di kantor Bank IBK, tepatnya di ruang Auditorium Lantai 19, Wisma GKBI, Jakarta.

Dalam RUPSLB tersebut, Bank IBK mengagendakan tiga mata acara, salah satunya meminta persetujuan terkait rencana penambahan modal perseroan dengan penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu yang akan dilakukan dalam Penawaran Umum Terbatas Keempat (PUT IV).

“Mata acara ke-2 merupakan persetujuan atas rencana penambahan modal Perseroan dengan penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu yang akan dilakukan dalam PUT IV,” tulis direksi dalam keterbukaan, Senin (17/1/2022).

Selain meminta restu rights issue, AGRS juga mengagendakan terkait persetujuan pengangkatan Direktur Utama baru Bank IBK, yakni Cha Jae Young.

Direksi menjelaskan, penunjukan dan pengangkatan Cha Jae Young akan berlaku sejak dikeluarkannya Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh OJK hingga berakhirnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di 2025.

Agenda terakhir, Bank IBK Mata meminta persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar perseroan (AD) yang meliputi tiga hal.

Pertama, penyesuaian atas Pasal 3 AD mengenai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2/2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (KBLI Nomor 64121).

Kedua, penyesuaian atas Pasal 4 AD mengenai peningkatan modal dasar Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Ketiga, penyesuaian atas Pasal 17 dan 20 AD mengenai Direksi dan Dewan Komisaris perseroan.

RUPSLB akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara (Electronic General Meeting System KSEI) (eASY.KSEI) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Perseroan tidak akan mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham perseroan, oleh karena itu pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham perseroan untuk menghadiri rapat,” terangnya.

Pemegang saham perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada Jumat, 14 Januari 2022 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper