Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi 2022 Rp40 Triliun, Begini Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri

Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri, Senin (17/1/2022), Bank Mandiri menyediakan lima jenis KUR.
Pegawai beraktivitas di salah satu cabang digital Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Pegawai beraktivitas di salah satu cabang digital Bank Mandiri di Jakarta, Kamis (23/12/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri Tbk. (Persero) (BMRI) mendapatkan alokasi dana penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR sebesar Rp40 triliun untuk 2022. Jika dibandingkan tahun kemarin, kuota tahun ini mengalami kenaikan dari Rp35 triliun.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rudi As Aturridha mengatakan, dalam mendorong penyaluran KUR pada tahun ini, Bank Mandiri akan terus menyasar pelaku UMKM dari berbagai sektor yang telah memenuhi persyaratan seperti ditetapkan oleh pemerintah.

Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri, Senin (17/1/2022), Bank Mandiri menyediakan lima jenis KUR. KUR ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Pertama, KUR Super Mikro. Jenis kredit ini memberikan limit kredit maksimal sampai dengan Rp10 juta per debitur. Untuk Kredit Modal Kerja (KMK), dengan jangka maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Kedua, KUR Mikro. Jenis kredit kedua ini menawarkan dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur. Baik KMKM maupun KI masing-masing memiliki jangka waktu maksimal 3 tahun dan 5 tahun.

Ketiga, KUR Kecil. KUR ini menawarkan dengan limit kredit di atas Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp 500 juta per debitur, dengan jangka waktu KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.

Keempat, KUR Penempatan TKI. Bank Mandiri dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

Terakhir atau kelima, KUR Khusus dengan limit sampai dengan Rp500 juta. Untuk KUR jenis ini, diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

Kelima jenis KUR yang ditawarkan Bank Mandiri memiliki beragam manfaat, mulai dari proses mudah dan cepat, persyaratan kredit yang ringan, dan agunan yang diberlakukan berupa objek yang dibiayai, serta suku bunga 6 persen efektif per tahun.

Selain itu, agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sampai dengan Rp100 juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Kecil di atas Rp100 Juta dipersyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Jika Anda tertarik jenis KUR yang disediakan Bank Mandiri, Anda dapat melengkapi persyaratan dokumen berikut:

KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk limit di atas Rp50 juta.

KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

- NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper