Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diklaim Sukses Berat, NPL KUR Sepanjang 2021 Tercatat 0,98 Persen

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan capaian yang positif pada program KUR ini tidak terlepas dari kerja sama yang kuat di antara para pihak yang telah mendukung KUR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto membuka GIIAS 2021 di ICE BSD, kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). /Bisnis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto membuka GIIAS 2021 di ICE BSD, kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (11/11/2021). /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat Non Performing Loan (NPL) yang relatif rendah untuk kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 0,98 persen pada 2021, di tengah penyalurannya yang juga meningkat.

Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada 2021 meningkat sebesar 41,9 persen dengan realisasi mencapai Rp281,86 triliun, atau sekitar 98,9 persen dari perubahan target 2021 sebesar Rp285 triliun.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan capaian yang positif pada program KUR ini tidak terlepas dari kerja sama yang kuat di antara para pihak yang telah mendukung KUR yakni 14 menteri dan kepala lembaga teknis anggota Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, seluruh kepala daerah, penyalur dan penjamin KUR.

“Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3 persen sehingga suku bunga KUR 3 persen berlanjut hingga akhir Juni 2022,” ujar Menko Airlangga, Selasa (18/1/2022).

Dia berharap lembaga penyalur agar memberikan kemudahan dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) terkait KUR ke depannya.

Menko Airlangga meminta agar Pemerintah Daerah mengunggah data UMKM yang potensial pada Sistem Informasi Kredit Program. Kemudian, dia berharap Kementerian/Lembaga dapat membuat petunjuk teknis pemberian KUR di sektornya masing-masing yang sejalan dengan Permenko tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper