Bisnis.com, JAKARTA - PT OCBC NISP Tbk. menetapkan suku bunga dasar kredit (SBDK) terbaru yang berlaku sejak 26 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan resmi pada Kamis (27/1/2022), perseroan memangkas bunga dasar kredit untuk kredit korporasi dan kredit ritel. Sementara itu, SBDK untuk kredit konsumsi tidak mengalami perubahan.
SBDK untuk kredit korporasi ditetapkan sebesar 8,50 persen dan untuk kredit ritel sebesar 9,00 pesen. Adapun, SBDK untuk kredit konsumsi KPR ditetapkan sebesar 8,25 persen dan non KPR 9,80 persen.
Suku bunga dasar kredit korporasi mengalami penurunan dari sebelumnya 8,75 persen menjadi 8,50 persen. Sementara itu, suku bunga dasar kredit retail mengalami penurunan dari sebelumnya 9,25 persen menjadi 9,00 persen.
"Perubahan ini berlaku sejak 26 Januari 2022. Adapun suku bunga dasar kredit konsumsi tidak mengalami perubahan," terang manajemen dalam pengumuman.
Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan untuk keperluan modal kerja berupa pemberian kredit consumer finance dan financial lease, dan dijamin dengan piutang perseroan.