Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua LPS: Relaksasi Keterlambatan Premi Buat Bank Leluasa Mengelola Likuiditas

Kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan yang dimulai sejak semester II/2020, dan diperpanjang hingga paruh kedua tahun ini.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen mendukung penuh pemulihan ekonomi secara berkelanjutan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya melalui relaksasi denda keterlambatan premi penjaminan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan berbagai kebijakan telah dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, di antaranya melalui relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan ataupun relaksasi batas waktu pelaporan bank dan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Seiring dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito 1-3 bulan terpantau mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps. Hal tersebut turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit.

“Jadi, suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia, sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Komisi XI DPR-RI, Kamis (27/1/2022).

Dia menambahkan LPS juga menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan yang dimulai sejak semester II/2020, dan diperpanjang hingga paruh kedua tahun ini. Hal ini bertujuan agar perbankan bisa lebih leluasa mengelola likuiditasnya.

“Untuk pembayaran premi penjaminan periode II 2021 dengan batas waktu pembayaran sesuai kebijakan relaksasi adalah tanggal 31 Januari 2022, terdapat beberapa bank umum dan BPR yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Selanjutnya, LPS juga memberikan relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan bulanan bank umum, laporan posisi simpanan dan laporan data Single Customer View (SCV). Selain itu, LPS telah menerbitkan ketentuan terkait penyusunan rencana resolusi bank.

Purbaya menyatakan bahwa pemulihan ekonomi nasional terus berlangsung dan menunjukkan perkembangan yang positif. Di sisi lain, stabilitas sistem keuangan tetap stabil dan terjaga.

Untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi, lanjutnya, dibutuhkan dukungan sektor perbankan melalui penyaluran kredit ke sektor produktif dan mendorong penurunan suku bunga lebih lanjut melalui sinergi kebijakan di masing-masing otoritas.

Adapun dari sisi konsumen masih perlu dijaga melalui stimulus fiskal khususnya untuk masyarakat golongan ekonomi lemah.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan orkestrasi kebijakan yang telah dilakukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan berkat dukungan penuh dari Komisi XI DPR RI, telah menunjukkan kinerja perekonomian Indonesia di tahun 2021 dapat bertumbuh.

Kendati demikian capaian tersebut mesti dievaluasi bersama dan melakukan mitigasi bersama guna menjaga momentum stabilitas sistem keuangan.

“Terlebih pada tahun 2022 diperkirakan masih ada ketidakpastian disebabkan antara lain oleh pandemi yang belum usai dan munculnya varian baru omicron maupun tantangan ekonomi global,” kata Dito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper