Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperpanjang kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan selama dua periode pembayaran premi, yaitu untuk periode I/2022 dan periode II/2022.
Kebijakan relaksasi denda premi ini berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum ataupun BPR. Adapun, relaksasi denda premi diberlakukan untuk mendukung momentum pemulihan ekonomi nasional (PEN).
LPS terus berkomitmen dan turut berkontribusi di antaranya dengan memperpanjang kebijakan relaksasi denda premi sebagai bagian sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Adapun yang menjadi pertimbangan kebijakan ini adalah penetapan bencana non-alam, penyebaran Covid-19 belum berakhir dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung.
“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan menuju perkembangan yang positif dalam pemulihan ekonomi, serta pemulihan fungsi intermediasi perbankan yang terus berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Dengan adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi selama dua periode, maka kebijakan relaksasi denda premi masih akan berlaku untuk dua periode selanjutnya.
Dengan demikian, untuk pembayaran premi periode I/2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Januari 2022, maka dapat dibayarkan sampai dengan 31 Juli 2022 dengan denda sebesar 0 persen.
Baca Juga
Sedangkan, untuk pembayaran premi periode II/2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat 31 Juli 2022, dapat dibayarkan sampai dengan 31 Januari 2023 dengan denda sebesar 0 persen.