Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Moratorium Penjualan Sebagian Produk Unit Linked yang Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan melakukan moratorium yang bersifat spesifik untuk produk tertentu dari perusahaan asuransi tertentu.
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium penjualan produk-produk asuransi unit linked yang dianggap bermasalah.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, moratorium tersebut bersifat spesifik untuk produk tertentu dari perusahaan asuransi tertentu.

"Moratorium sudah kami lakukan, tapi tidak masif. Kami evaluasi produk-produk unit linked yang kira-kira bermasalah di perusahaan asuransi yang kami lakukan secara parsial," ujar Nasrullah dalam sebuah webinar, Jumat (28/1/2022).

Jika berdasarkan evaluasi produk tersebut dianggap merugikan konsumen, kata Nasrullah, OJK tidak akan mengizinkan lagi perusahaan menjual produk tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy mengatakan, pengaduan nasabah terkait unit linked terus meningkat tiap tahunnya. Banyaknya keluhan nasabah yang merasa dirugikan oleh produk unit linked ini mendorong DPR untuk meminta OJK melakukan moratorium penjualan produk tersebut.

"Kami minta produk unit linked dimoratorium. Kami juga akan revisi UU Asuransi karena sudah cukup lama, serta penguatan OJK untuk benahi asuransi dan penguatan fungsi perlindungan konsumen sehingga kasus-kasus yang merugikan ini tidak terulang kembali," kata Vera.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan tanggapan terkait perselisihan antara sekelompok nasabah asuransi unit linked dengan sejumlah perusahaan asuransi yang ramai belakangan ini.

Wimboh mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi mediasi perkara sengketa tersebut dan telah memanggil direktur utama dari perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihaknya juga memberikan batas waktu penyelesaian sengketa tersebut.

Namun, bila sengketa tak juga terselesaikan, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan OJK adalah menghentikan sementara penjualan produk asuransi yang menimbulkan sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK.

"Produk yang menimbulkan dispute ke masyarakat, yang tidak terselesaikan, ini bisa bahaya. Kami bisa lakukan untuk produk itu sementara tidak dijual lagi. Nanti, selesaikan dulu sengketanya, kalau sudah selesai dibuka lagi," kata Wimboh.

Bila produk tersebut dijual melalui kanal perbankan, lanjut Wimboh, OJK juga akan mengimbau agar bank tidak memfasilitasi penjualan produk asuransi dari perusahaan yang tengah mengalami sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper