Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menyetor dana pajak dan sisa anggaran ke negara Republik Indonesia (RI) senilai Rp457,5 miliar pada 2021.
Hal ini dilakukan sejalan dengan komitmen OJK untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK akan menyetor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK, yakni sebesar Rp230,8 miliar.
“Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara,” kata Sekar dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Hingga 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan atau PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit. Dengan demikian, OJK telah menyetor dana senilai Rp457,5 miliar kepada negara.
Sekar menyatakan, dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan wakil rakyat, yaitu DPR.
Baca Juga
Adapun sejak awal operasional pada 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya.
“OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif,” pungkasnya.