Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan sulitnya menutup platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Wimboh mengatakan bahwa sangat mudah untuk platform pinjol ilegal melakukan penyalinan perangkat lunak atau software dan bisa langsung melakukan penawaran pinjaman kepada masyarakat.
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah berupaya melakukan penutupan terhadap paltform-platform pinjol ilegal. Namun, upaya tersebut tidak berhasil meminimalisir munculnya pinjol ilegal.
"OJK dan Kominfo menutup yang ilegal, tapi tidak meredakan suasana karena ditutup pagi, sore buka lagi dengan nama yang berbeda dan ini terus demikian. Dengan pemberantasan secara hukum, mudah-mudahan bisa lebih mereda dan tentunya nanti lama-lama kami harapkan bisa hilang," ujar Wimboh dalam webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).
Di sisi lain, menurutnya, masyarakat juga seringkali tidak melakukan pengecekan legalitas sebuah platform pinjol dan cenderung abai terhadap rincian persyaratan atau ketentuan yang dicantumkan oleh platform tersebut. Masyarakat mudah tergiur karena kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pinjaman.
"Masyarakat kadang-kadang tidak sabar untuk membaca detail, bahkan membandingkan ini berizin OJK atau tidak. Padahal bisa akses website OJK kapanpun 24 jam, mana yang berizin mana. Kalau tidak berizin pasti kaidah-kaidah etika, legalitasnya pasti ditabrak. Penagihan-penagihan biasanya melanggar etika," katanya.
Baca Juga
Adapun, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.784 pinjol ilegal per Januari 2022. Wimboh menuturkan, upaya penutupan melalui SWI ini akan terus dilakukan dan pihaknya telah melakukan MoU dengan pimpinan lembaga kepolisian, Bank Indonesia, dan Menteri UMKM untuk bersama-sama melakukan pemberantasan dan edukasi masyarakat terkait pinjol ilegal.