Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan pelarangan penagihan pinjaman online (pinjol) oleh pihak ketiga atau debt collector.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol. Salah satu yang tengah dikaji adalah terkait proses penagihan kepada peminjam atau borrower.
"Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang. Bisa-bisa akan kami larang," ujar Wimboh dalam webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman. Hal ini lantaran debt collector merupakan tenaga outsourcing sehingga seringkali membuat OJK kesulitan melakukan pelacakan bila terjadi pelangggaran.
Selain itu, pengetatan pengawasan juga dilakukan dari sisi permodalan penyelenggara pinjol dan lainnya.
"Permodalan bisa kami tingkatkan, terus disiplinnya kami tingkatkan bersama-sama asosiasi fintech sehingga nanti yang berizin pun tentunya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar lagi, dengan suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah, service yang lebih bagus, dan etika yang lebih baik ke depan," kata Wimboh.
Baca Juga
Sebelumnya, OJK menyatakan segera menerbitkan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech P2P lending. Perubahan ketentuan fintech lending, antara lain dalam hal kepemilikan platform, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali, dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tata cara penagihan.
"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian," tutur Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi.