Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
“Ketetapan dari OJK ini menunjukkan BPKH selaku pemegang saham pengendali PT Bank Mumalat dinilai mampu dan layak untuk mengembangkan Bank Muamalat ke depan untuk melakukan transformasi dan mencapai kinerja yang kian positif,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu melalui siaran pers, Senin (14/2/2022).
BPKH resmi menjadi PSP Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group pada 15 dan 16 November 2021 lalu, sebanyak 7.903.112.181 saham atau setara dengan 77,42 persen. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat naik menjadi 78,45 persen. Setelah Bank Muamalat melakukan rights issue di mana BPKH menyuntikkan tambahan modal sebesar Rp1 triliun, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat saat ini menjadi sebesar 82,7 persen.
Melengkapi kehadiran BPKH sebagai PSP dan berdasarkan hasil evaluasi OJK terhadap posisi keuangan Bank Muamalat terkini, regulator juga telah menetapkan status Bank Muamalat dalam pengawasan normal.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, perseroan menyambut baik hal ini, yang menunjukkan bahwa berbagai upaya pembenahan yang dilakukan perseroan selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan hasil yang positif.
Baca Juga
“Pembenahan yang kami lakukan diantaranya adalah konsolidasi internal, perbaikan kinerja, dan penguatan struktur permodalan. Kami akan melanjutkan tren positif ini dengan fokus pada target bisnis yang telah dicanangkan. Insyaallah target tersebut akan tercapai dengan hadirnya BPKH sebagai pemegang saham baru,” kata Achmad.