Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko PMK: Syarat BPJS Kesehatan Hanya untuk Calon Jamaah Haji Plus

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mendorong kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat dalam mengakses sejumlah layanan publik, salah satunya terkait ibadah umrah dan haji.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara menegaskan bahwa syarat kepesertaan JKN tersebut tidak ditujukan untuk haji reguler, melainkan haji khusus atau haji plus.

"Untuk yang haji perlu kami luruskan itu adalah bagi peserta haji plus yang mahal itu, bukan haji biasa," ujar Andie dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, calon jamaah haji khusus dinilai sebagai masyarakat yang tergolong mampu sehingga didorong menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini mengingat kepesertaan program JKN bersifat wajib bagi setiap penduduk Indonesia sesuai ketentuan undang-undang.

"Haji plus itu mereka punya uang, mampu, maka yang namanya kewajiban dipenuhin dulu," katanya.

Andie mengatakan, amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 bukan bermaksud untuk memberatkan masyarakat. Upaya optimalisasi JKN lewat Inpres tersebut bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat bahwa kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh warga negara.

Adapun, penerapan persyaratan kepesertaan aktif JKN untuk sejumlah layanan publik di kementerian/lembaga akan diberlakukan secara bertahap sesuai dengan momentum dan kesiapan masing-masing lembaga.

"Inpres hanya akan jalan setelah ada aturan turunannya, misalnya SE [surat edaran] yang dikeluarkan Kementerain ATR/BPN, karena mereka sudah siap. Masih ada sekitar 29 kementerian/lembaga lagi, ini masih dalam pembahasan. Kami koordinasikan dengan BPJS Kesehatan dan semua pihak," kata Andie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper