Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Bank BJB (BJBR) Nilai Pelonggaran GWM akan Longgarkan Likuiditas Bank

Berdasarkan aturan Bank Indonesia, perbankan mendapat insentif dengan kisaran 0,2-0,5 persen terhadap kewajiban GWM apabila bank menyalurkan kredit kepada sektor prioritas, pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial dan atau pembiayaan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
Kantor Bank BJB/bankbjb.co.id
Kantor Bank BJB/bankbjb.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) menilai insentif berupa pelonggaran giro wajib minimum (GWM) dapat memberikan likuiditas bagi perbankan sehingga dapat lebih dioptimalkan untuk penyaluran kredit, khususnya kepada sektor prioritas termasuk UMKM. 

Perbankan yang diberikan insentif adalah perbankan yang memberikan pembiayaan pada sektor tersebut.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan bagi Bank BJB (BJBR) yang juga memiliki fokus terhadap pengembangan ekonomi daerah, kebijakan tersebut memberikan likuiditas tambahan untuk memberikan pembiayaan lebih banyak pada sektor prioritas khususnya UMKM. 

“Dalam memberikan dukungan kepada UMKM kami tidak hanya memberikan pembiayaan tetapi juga pemberdayaan melalui program Pesat,” kata Yuddy kepada Bisnis, Senin (6/4). 

Sekadar informasi, Pemberdayaan Ekonomi Mayasrakat Terpadu (Pesat) merupakan sebuah program pemberdayaan yang memiliki tiga program utama. Pertama, pesat sehat dan produktif (PSP) yang fokus pada pemberian layanan kesehatan berupa konsultasi kesehatan dan pelatihan hidup bersih dan sehat untuk membentuk kader kesehatan di lingkungan masyarakat.

Kedua pesat kapasitas usaha (PKU) yang memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitasnya dengan pelatihan dan perluasan usahanya.

Ketiga adalah pesat wira usaha baru (PWB) yang akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi wirausahawan. jo

Selain melalui Pesat, lanjut Yuddy, perseroan juga fokus meningkatkan kapasitas UMKM melalui akses pembiayaan mulai dari nominal Rp5 juta ultra mikro melalui komunitas, sampai dengan Rp500 juta. 

“Akses pembiayaannya pun kini lebih mudah melalui aplikasi LAKU atau Layanan akses keuangan UMKM, sehingga para pelaku umkm dapat dengan mudah memperoleh akses pembiayaan,” kata Yuddy. 

Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif berupa pelonggaran giro wajib minimum bagi bank yang memberikan pembiayaan kepada sektor prioritas dengan ukuran tertentu.  

Berdasarkan aturan Bank Indonesia, perbankan mendapat insentif dengan kisaran 0,2 persen-0,5 persen terhadap kewajiban GWM apabila bank menyalurkan kredit kepada sektor prioritas, pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial dan atau pembiayaan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Langkah itu dilakukan BI untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang ditujukan dengan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper