Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyertaan Modal Maksimal 35 Persen di Fintech Dinilai Masih Wajar

Penyertaan modal maksimal sebesar 35 persen dipandang sudah cukup aman dan bisa memberikan posisi bank sebagai pengendali.
Ilustrasi pinjaman online. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi pinjaman online. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Penyertaan modal maksimal sebesar 35 persen dari modal bank untuk perusahaan teknologi finansial atau fintech dinilai cukup aman bagi perusahaan perbankan.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan kepemilikan bank di perusahaan teknologi finansial (fintech) harus dibatasi. Penyertaan modal maksimal sebesar 35 persen, menurutnya, sudah cukup aman dan bisa memberikan posisi bank sebagai pengendali.

“Tidak ada rumusan [harus] berapa. Tetapi dengan dibatasi 35 persen berarti uang bank tidak terlalu besar ditempatkan di fintech. Kalau 100 persen jelas terlalu besar. Demikian juga 50 persen,” kata Piter, Kamis (10/3).

Dia menjelaskan industri finansial ke depan akan menjadi industri finansial berbasis digital. Semua lembaga keuangan pada waktunya akan menjadi perusahaan digital. Sementara diketahui perusahaan digital bertumpu kepada ekosistem digital.

“Perusahaan digital yang memiliki ekosistem digital yang besar dan mapan akan memenangkan persaingan,” kata Piter.

Piter menambahkan dengan latar belakang bank, yang ke depan akan menjadi bank digital, perlu juga mengembangkan ekosistem digital.

Adapun saat ini bank masih terbatasi oleh ketentuan kehati-hatian dan hanya bisa mengakuisisi perusahaan-perusahaan keuangan. Jika ingin mengakuisisi perusahaan non keuangan, hanya bisa melalui anak atau cucu usaha.

“Ketentuan ini yang saya kira ingin diubah oleh OJK guna mengantisipasi perkembangan perbankan di era digital,” kata Piter.

Dia mengatakan bank membutuhkan perusahaan fintech sebagai bagian dari ekosistem digital mereka pada masa depan. Tidak semua layanan fintech bisa dilakukan oleh bank.

“Misal layanan crowdfunding menurut saya tdk bisa dilakukan oleh bank,” kata Piter.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan mengenai kegiatan penyertaan modal oleh Bank Umum ke perusahaan teknologi finansial.

Salah satu pasal dalam RPOJK tersebut mengatur mengenai kewajiban bank yang harus menetapkan jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal paling tinggi sebesar 35 dari modal Bank.

Modal Bank yang dimaksud terdiri atas modal inti dan modal pelengkap sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper