Bisnis.com, JAKARTA — Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan bahwa kompetensi pengawasan investasi asuransi dan dana pensiun perlu terus dibangun.
Dia menyampaikan, premi dan iuran yang diterima asuransi dan dana pensiun harus diinvestasikan dengan prudent di instrumen yang sehat.
Hal ini disampaikannya dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit & proper test dewan komisioner OJK oleh Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022).
“Tidak cukup asuransi dan dana pensiun memiliki investasi, tapi yang lebih penting berinvestasi di instrumen yang sehat,” kata dia.
Lebih lanjut, menurutnya, pengawas industri keuangan non-bank (IKNB) harus memiliki kompetensi dan alat untuk melakukan analisa terkait investasi asuransi dan dana pensiun, termasuk BPJS.
“Jadi tidak cukup pengawas hanya berhenti di permukaan, untuk itu memang pengawas harus punya kompetensi, untuk itu kompetensi perlu dibangun, training harus dilakukan, benchmarking harus dilakukan, program magang harus dilakukan, sistem harus dibangun,” jelasnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, karena saat ini perusahaan asuransi dan dana pensiun berinvestasi sebagian besar di pasar moda, karena itu diperlukan integrasi data investasi dengan Kompartemen OJK Pasar Modal.