Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai Risiko Bank Gagal, Calon Anggota DK OJK Fauzi Ichsan Sebut Konsolidasi Perlu Terus Didorong

Meski krisis pandemi Covid-19 tidak menimbulkan krisis keuangan, Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Fauzi Maulana Ichsan khawatir dalam 5 hingga 10 tahun ke depan akan ada risiko bank gagal.
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Fauzi Maulana Ichsan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi VI DPR, Rabu (6/4/2022). /Tangkapan layar
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Fauzi Maulana Ichsan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi VI DPR, Rabu (6/4/2022). /Tangkapan layar

Bisnis.com, JAKARTA — Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Fauzi Maulana Ichsan mengatakan bahwa konsolidasi perbankan perlu terus didorong.

Dia mengatakan, meski krisis pandemi Covid-19 tidak menimbulkan krisis keuangan, dikhawatirkan tidak menutup kemungkinan dalam 5 hingga 10 tahun ke depan akan ada risiko bank gagal.

“Tantangan sektor perbankan butuh konsolidasi melalui merger dan akuisisi karena jumlah bank yang terlalu tinggi,” katanya dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit & proper test oleh Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Dia menyampaikan, jumlah bank di Indonesia mencapai 107 bank umum, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Thailand yang hanya memiliki 30 bank dan Malaysia memiliki 27 bank.

Banyaknya jumlah bank tersebut menyebabkan aset perbankan hanya terkonsentrasi di bank besar, sehingga bank kecil lebih sulit bersaing.

Sementara itu, dalam 10 tahun ke depan, kata Fauzi, perbankan akan mengalami konsolidasi dan transformasi melalui pergeseran dari branch banking ke branch-less banking, digital banking, dan ke digital bank.

Digital banking pun bisa menimbulkan masalah kredit macet, dengan tanpa adanya informasi debitur online di tingkat nasional.

Oleh karena itu, menurutnya OJK ke depan perlu merancang target arsitektur perbankan Indonesia untuk 5 hingga 10 tahun ke depan, termasuk jumlah bank, permodalan bank, infrastruktur digital banking, termasuk integrasi data nasional.

OJK juga harus merancang kebijakan untuk terus menaikkan modal minimum bank, khususnya untuk bank umum BUKU II yang, untuk mengurangi jumlah bank melalui merger dan akuisisi.

Lebih lanjut, PJK perlu mengembangkan kebijakan dan aturan digital banking dan digital bank, dengan benchmarking ke negara lain, seperti Jepang dan Korea Selatan, serta memperkuat pengawasan di era digital.

Dia menambahkan, pengalihan bank gagal dari pengawasan OJK ke resolusi LPS juga perlu dipercepat, sesuai aturan dan agar biaya resolusi bank gagal dapat diminimalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper