Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya kasus investasi bodong di Indonesia, apalagi hingga melibatkan influencer, membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.
Co-Founder/CEO Bareksa sekaligus Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra membagikan berbagi tips dan trik mengenali investasi legal dan ilegal.
“Saya kira ini hulunya adalah masih rendahnya literasi masyarakat kita. Di OVO dan Bareksa, kami secara rutin melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat,” ucapnya dalam Webinar “Hati-Hati Investasi Bodong” pada Rabu (6/4/2022).
Lantas, bagaimana caranya agar bisa berinvestasi dengan aman dan tidak tertipu investasi bodong?
Berikut Ini 3 Tips Investasi Aman ala CEO Bareksa
1. Izin Investasi Resmi
Dia mengatakan sangat penting untuk memahami bahwa lembaga yang menjual dan menawarkan produk investasi telah mendapatkan izin yang sesuai dengan bidang usaha dan produk yang ditawarkan.
“Jadi, izin juga termasuk hati-hati tuh, kalau di Telegram, Twitter, [atau] di sosial media gitu ya. Itu izinnya termasuk yang dicatut atau dipalsukan,” jelas Dharmasaputra.
Untuk memastikan bahwa investasi yang dipilih adalah legal, dia meminta calon investor dapat mengecek langsung kepemilikan izin resmi usaha dan pengelola investasi di website resmi lembaga pengawas.
Jangan terlalu mudah percaya terhadap klaim yang disampaikan oleh “lembaga tersebut” bahwa telah memiliki izin atau diawasi oleh pihak berwajib.
“Nah sekarang caranya gimana supaya masyarakat bisa cek dokumen yang di-post di Telegram dan lain sebagainya adalah dokumen izin beneran atau bukan? Gampang, tolong cek langsung di website lembaga-lembaga resmi, seperti misalnya OJK, Bank Indonesia, atau bidang komoditas ada di BAPPEBTI,” ujarnya.
Selain itu, calon investor sebaiknya melakukan riset dan pengkajian lebih lanjut guna memastikan bahwa investasi yang dipilih adalah legal. Langkah ini membuat calon investor terhindar dan meminimalkan kerugian.
2. Izin Platform Resmi
Dia menuturkan calon investor perlu mencari tahu terlebih dahulu mengenai nama platform investasi yang memiliki izin resmi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dengan memfasilitasi jual-beli antara investor dan pelaku usaha. Dia mengingatkan agar calon investor jangan bertransaksi hanya di media sosial, apalagi di Telegram. Setiap perusahaan yang diregulasi oleh regulator, pasti memiliki platform yang resmi.
Jadi, pastikan calon investor tidak lengah untuk melakukan transaksi via media sosial. Jangan perlakukan investasi sama dengan ketika belanja online karena hal ini memiliki tinggi risiko. Lakukan transaksi investasi hanya di platform resmi.
“Untuk platform resmi, biasanya Telegram dan lain sebagainya hanya digunakan sebagai penyalur informasi,” tambahnya.
Selain itu, calon investor bisa mencari tahu mengenai akun resmi media sosial dari platform investasi di website resminya. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kemungkinan investor mengikuti “akun media sosial yang palsu.”
3. Memiliki Nomor Rekening Resmi
Investasi tidak akan lepas dari kegiatan transfer uang untuk melakukan transaksi. Cara transfer uang yang benar untuk investasi adalah ke rekening perusahaan terdaftar.
Untuk platform dan perusahaan investasi yang resmi, dia mengingatkan bahwa nasabah tidak akan diminta untuk mentransfer dana ke rekening perorangan.
“Kalau kita bicara tentang investasi reksadana, nasabah itu tidak mentransfer ke rekening atas nama Bareksa. Dana nasabah itu ditransfer ke rekening atas nama reksadana under bank kustodian. Jadi Bareksa tidak pegang dana masyarakat,” tandas Dharmasaputra.