Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jateng dan Bank Kalbar Tetapkan Suku Bunga Dasar Kredit Terbaru

Bank Jateng dan Bank Kalbar telah menetapkan suku bunga dasar kredit atau SBDK (prime lending rate) terbaru untuk periode Maret 2022.
Bank Jateng Cabang Yogyakarta. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan
Bank Jateng Cabang Yogyakarta. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA – Sedikitnya terdapat dua Bank Pembangunan Daerah atau BPD telah menetapkan suku bunga dasar kredit atau SBDK (prime lending rate) terbaru untuk periode Maret 2022.

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia edisi Kamis (7/4/2022), kedua BPD tersebut di antaranya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau Bank Kalbar.

Untuk Bank Jateng, perseroan telah menetapkan SBDK untuk periode 30 Maret 2022. Bank Jateng menetapkan suku bunga dasar kredit untuk kredit korporasi sebesar 7,42 persen. Kemudian, untuk kredit ritel dan mikro masing-masing ditetapkan sebesar 8,16 persen dan 8,34 persen.

Sementara itu, untuk kredit konsumsi berupa KPR dan non KPR, Bank Jateng masing-masing menetapkan suku bunga sebesar 7,99 persen dan 8,54 persen.

Direktur Bisnis Komersial Bank Jateng, Puguh Budi Santosa menjelaskan bahwa dalam kredit konsumsi non KPR, tidak termasuk penyediaan dana untuk kartu kredit dan kartu tanpa agunan (KTA).

Adapun informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Bank Jateng dan/atau situs resmi perseroan di www.bankjateng.co.id.

Selanjutnya, ada Bank Kalbar yang juga menetapkan SBDK terbaru untuk periode Maret 2022. Perseroan menetapkan suku bunga dasar kredit untuk kredit korporasi sebesar 7,34 persen.

Lalu, untuk kredit ritel dan kredit mikro masing-masing ditetapkan sebesar 9,52 persen dan 11 persen. Di sisi lain, suku bunga kredit konsumsi yang ditawarkan Bank Kalbar berupa KPR sebesar 10,26 persen dan non KPR sebesar 8,71 persen.

Sama seperti Bank Jateng, untuk kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyediaan dana untuk kartu kredit dan KTA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper