Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Riau Kepri akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021 pada Sabtu, 23 April 2022.
Berdasarkan panggilan RUPSLB dan RUPST tahun buku 2021 yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia edisi Jumat (8/4/2022), rapat akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai dan bertempat di Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Pekanbaru.
Masing-masing agenda rapat akan membahas sedikitnya 5 mata acara, baik untuk RUPSLB maupun RUPST.
Untuk RUPSLB, agenda pertama yakni meminta persetujuan tambahan modal disetor yang telah disetorkan ke rekening perseroan. Agenda berikutnya, rapat meminta persetujuan rencana tambahan modal disetor tahun 2022 dan memberi kuasa kepada dewan komisaris untuk membuat akta pencatatan tambahan modal yang akan disetor pemegang saham.
Selanjutnya, agenda ketiga akan membahas mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan kegiatan usaha perseroan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dan beberapa pasal lainnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kemudian, agenda keempat dalam RUPSLB bakal membahas penetapan pengurus dan dewan pengurus syariah PT Bank Riau Kepri Syariah.
Adapun agenda kelima untuk RUPSLB adalah meminta persetujuan pemberian kewenangan kepada pengurus perseroan untuk melakukan hal-hal yang diperlukan terkait perubahan kegiatan usaha perseroan menjadi BUS.
Sementara itu, untuk agenda RUPST tahun buku 2021, Bank Riau Kepri akan meminta persetujuan laporan tahunan tahun buku 2021. Lalu, diikuti dengan agenda kedua yaitu penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2021. Selanjutnya, agenda ketiga dalam RUPST ialah meminta persetujuan penyediaan dana pembinaan kemitraan tahun buku 2022.
Agenda berikutnya, rapat akan meminta persetujuan pendelegasian kewenangan kepada dewan komisaris perseroan untuk menetap kantor akuntan publik untuk pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2022.
Terakhir atau agenda kelima dalam RUPST, yakni penetapan remunerasi bagi pengurus perseroan tahun buku 2022 dan persetujuan pendelegasian kewenangan kepada dewan komisaris perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi Dewan Pengurus Syariah (DPS) perseroan.
"Para peserta rapat yang hadir dari seluruh panitia RUPS harus mengajukan kartu vaksin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam pelaksanaan RUPS, para peserta rapat dan panitia RUPS harus menetapkan protokol kesehatan Covid-19," jelas direksi Bank Riau Kepri, Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, peserta yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).
"Untuk memudahkan pengaturan dan tertibanya pelaksaan rapat, para pemegang saham atau kuasanya yang hadir diharapkan sudah berada di tempat rapat selambat-lambatnya pada pukul 13.30 WIB," tutupnya.