Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Maluku dan Maluku Utara atau Bank Maluku Malut menetapkan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) atau SBDK terbaru untuk periode 31 Maret 2022.
Berdasarkan pengumuman suku bunga dasar kredit perseroan yang dipublikasikan dalam Harian Bisnis Indonesia edisi Senin (18/4/2022), Bank Maluku Malut menetapkan suku bunga dasar kredit untuk semua jenis segmen bisnis.
SBDK untuk kredit konsumsi yakni KPR dan non KPR masing-masing ditetapkan sebesar 8,23 persen. Sementara untuk segmen bisnis kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit mikro masing-masing ditetapkan menjadi sebesar 7,65 persen.
Manajemen Bank Maluku Malut menjelaskan bahwa SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
“SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur,” imbuhnya.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Adapun, kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).
Selanjutnya, manajemen Bank Maluku Malut menambahkan untuk informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan/atau website bank.
Cek Dulu! Ini Suku Bunga Dasar Kredit Bank Maluku Malut Terbaru
Bank Maluku Malut menetapkan suku bunga dasar kredit untuk semua jenis segmen bisnis. SBDK untuk kredit konsumsi yakni KPR dan non KPR masing-masing ditetapkan sebesar 8,23 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Hadijah Alaydrus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Borong Saham UNTR Jelang Akhir 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
46 menit yang lalu
Update Proses Merger NOBU dan Bank MNC, Ada Potensi Batal?
1 jam yang lalu