Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbaharui daftar lembaga sertifikasi profesi di sektor Jasa Keuangan.
Pembaharuan ini dipublikasikan pada situs Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip hari ini, Minggu (8/5/2022).
"Hingga tanggal 15 April 2022, OJK telah memberikan Surat Tanda Terdaftar kepada tujuh LSP," tulis OJK dalam pengumumannya.
Pada 2022 ini, OJK memasukkan profesi asuransi syariah sebagai lembaga baru yang terdaftar. Dengan penambahan ini maka LSP yang diakui OJK adalah:
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (LSP BSMR);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS);
- Lembaga Sertifikasi Profesi Penjaminan; dan
- Lembaga Sertifikasi Profesi Perasuransian Syariah.
LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dikutip dari LSP UI, badan ini menjalankan peran sebagai sertifikator dan mengidentifikasi kebutuhan industri.
Baca Juga
Sebagai sertifikator maka lembaga ini membuat materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (assesor), melakukan assesmen, menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI dan memelihara kinerja assesor dan TUK.
Sedangkan sebagai developer LSP menjalankan fungsi mengidentifikasikan kebutuhan kompetensi industri, mengembangkan standar kompetensi dan mengkaji ulang standar kompetensi.