Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

LPS Jamin Simpanan Bank Digital, Asal...

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan pihaknya menjamin semua jenis simpanan bank, termasuk simpanan bank digital.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 26 Mei 2022  |  14:57 WIB
LPS Jamin Simpanan Bank Digital, Asal...
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat konferensi pers secara daring, Selasa (24/11/2020) - LPS

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan pihaknya menjamin semua jenis simpanan bank, termasuk simpanan bank digital. Namun, selama bank digital memberikan suku bunga deposito di bawah tingkat bunga penjaminan (TBP).

“Bank digital juga diwajibkan ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi juga, yang tidak dijamin adalah yang tidak memenuhi 3T, tingkat bunga di atas penjaminan otomatis tidak dijamin oleh LPS,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (25/5/2022).

Adapun syarat 3T tersebut antara lain tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

“Selama dia [bank digital] menjelaskan [suku bunga] ke nasabahnya enggak apa, tapi yang enggak boleh adalah unfair information,” ujarnya.

Ke depan, Purbaya mengatakan pihaknya akan melihat bank-bank digital mana yang mempromosikan bunga tinggi di atas 8 persen.

“Nanti kita coba kirim surat untuk memberi informasi kepada nasabahnya, nanti kita cek dia betul-betul kasih informasi apa tidak. Kalau enggak nanti kita panggil banknya, kalau enggak juga kita yang keluarkan bank mana yang tidak dijamin,” tuturnya.

Maka dari itu, LPS meminta agar bank digital lebih transparan dalam menawarkan suku bunga kepada nasabahnya. Namun, Purbaya menceritakan pengalamannya sempat ditegur karena dinilai tidak mengawasi adanya bank-bank digital yang menawarkan bunga terlalu tinggi di atas bunga penjaminan.

“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” tambah Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih.

Lana menerangkan LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang melebihi TBP, LPS pun akan meminta bank-bank tersebut untuk menginformasikan kepada para nasabahnya terkait syarat-syarat penjaminan simpanan.

“Secara rata-rata [suku bunga pasar rupiah] sangat baik sebesar 2,36 persen, masih di bawah suku bunga tingkat bunga penjaminan LPS yang 3,5 persen,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Bank Digital
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top