Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Jamin Simpanan Bank Digital, Asal...

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan pihaknya menjamin semua jenis simpanan bank, termasuk simpanan bank digital.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat konferensi pers secara daring, Selasa (24/11/2020)/LPS
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat konferensi pers secara daring, Selasa (24/11/2020)/LPS

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan pihaknya menjamin semua jenis simpanan bank, termasuk simpanan bank digital. Namun, selama bank digital memberikan suku bunga deposito di bawah tingkat bunga penjaminan (TBP).

“Bank digital juga diwajibkan ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi juga, yang tidak dijamin adalah yang tidak memenuhi 3T, tingkat bunga di atas penjaminan otomatis tidak dijamin oleh LPS,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (25/5/2022).

Adapun syarat 3T tersebut antara lain tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

“Selama dia [bank digital] menjelaskan [suku bunga] ke nasabahnya enggak apa, tapi yang enggak boleh adalah unfair information,” ujarnya.

Ke depan, Purbaya mengatakan pihaknya akan melihat bank-bank digital mana yang mempromosikan bunga tinggi di atas 8 persen.

“Nanti kita coba kirim surat untuk memberi informasi kepada nasabahnya, nanti kita cek dia betul-betul kasih informasi apa tidak. Kalau enggak nanti kita panggil banknya, kalau enggak juga kita yang keluarkan bank mana yang tidak dijamin,” tuturnya.

Maka dari itu, LPS meminta agar bank digital lebih transparan dalam menawarkan suku bunga kepada nasabahnya. Namun, Purbaya menceritakan pengalamannya sempat ditegur karena dinilai tidak mengawasi adanya bank-bank digital yang menawarkan bunga terlalu tinggi di atas bunga penjaminan.

“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” tambah Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih.

Lana menerangkan LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang melebihi TBP, LPS pun akan meminta bank-bank tersebut untuk menginformasikan kepada para nasabahnya terkait syarat-syarat penjaminan simpanan.

“Secara rata-rata [suku bunga pasar rupiah] sangat baik sebesar 2,36 persen, masih di bawah suku bunga tingkat bunga penjaminan LPS yang 3,5 persen,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper