Bisnis.com, JAKARTA - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group mengajukan usulan penambahan modal lewat penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp6 triliun untuk meningkatkan kapasitas dua anak usahanya dalam melakukan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) hingga 2026.
Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Robertus Billitea mengatakan, PMN yang diajukan tersebut nantinya akan disuntikkan ke anak usahanya, yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) masing-masing senilai Rp3 triliun.
"Terdapat rencana untuk menaikkan volume penyaluran KUR karenanya rencana ini harus diikuti juga dengan penguatan struktur permodalan dari Jamkrindo dan Askrindo. Sesuai ketentuan OJK, struktur modalnya harus kuat, berbasis gearing ratio yang harus bisa me-leverage sampai 20 kali dari kapasitas permodalan yang ada," ujar Robertus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (16/6/2022).
Dia menuturkan, target dan realisasi penyaluran KUR oleh perbankan terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021, target penyaluran KUR oleh pemeirntah mencapai Rp220 triliun, namun realisasinya dapat mencapai Rp285 triliun. Target penyaluran KUR di 2022 meningkat menjadi Rp250 triliun dan realisasinya diproyeksikan dapat mencapai Rp373 triliun.
IFG memproyeksikan angka penyaluran KUR di 2023 akan mengalami kenaikan mencapai Rp285 triliun-Rp452 triliun. Peningkatan ini seiring dengan adanya Peraturan Bank Indonesia No.23/13/PBI/2021 yang mewajibkan bank untuk menyalurkan kredit UMKM sebesar 20 persen dari total portofolio kreditnya. Angka penyaluran KUR diperkirakan akan terus meningkat dan dapat tembus mencapai Rp729 triliun pada 2026.
Untuk mengantisipasi kenaikan volume KUR tersebut, kata Robertus, diperlukan penguatan permodalan dalam bentuk PMN untuk meningkatkan kapasitas Askrindo dan Jamkrindo sebagai penjamin KUR. Dia mengatakan, tanpa penambahan modal, gearing ratio penjaminan untuk kredit produktif Askrindo dan Jamkrindo akan melebihi dari ketentuan gearing ratio yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimum 20 kali.
Baca Juga
Gearing ratio adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan Penjamin dan Penjamin Ulang dalam melakukan kegiatan Penjaminan dan Penjaminan Ulang.
Tanpa penambahan PMN gearing ratio Jamkrindo di 2024 diperkirakan sudah mencapai 20,27 kali dan Askrindo 18,87 kali. Kemudian di 2025, gearing ratio Jamkrindo diperkirakan sudah 22,81 kali dan Askrindo 20,76 kali. Gearing ratio keduanya di 2026 diperkirakan akan mencapai 25,12 kali untuk Jamkrindo dan 22,34 kali untuk Askrindo.
"Kalau dengan PMN yang kami ajukan, maka gearing ratio ini akan terjaga Askrindo di kisaran 15 kali sampai 18 kali. Jamkrindo juga demikian. Gearing ratio terjaga dengan PMN. Selain itu, kami harus menjaga dan melihat program PEN kemarin ada relaksasi OJK terhadap kualitas kredit perbankan. Ini akan bisa berpengaruh terhadap gearing ratio Askrindo dan Jamkrindo," jelas Robertus.
Menurutnya, penambahan PMN tersebut akan memberikan sejumlah manfaat, baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun perseroan. Penambahan PMN ini akan meningkatkan kinerja keuangan IFG dan dua anak usahanya. Dengan kapasitas anak usaha IFG dalam melakukan penjaminan kredit juga akan dapat meningkatkan kepercayaan diri perbankan dalam menyalurkan KUR.
"Confidence level dari perbankan untuk salurkan KUR tinggi karena kolektibilitas terjaga. Kalau UMKM gagal bayar ke perbankan karena usahanya kesulitasn, kami akan lakukan pembayran kewajiban ke perbankan," kata Robertus.